SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN, pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Sebanyak 13 orang dari BPN siap memberi kesaksian terkait kasus tersebut.

Pengacara korban, Santi Dewi mengatakan 13 saksi ini adalah orang-orang yang mendengar dan menyaksikan secara langsung pengakuan GN atas pelecehan yang dilakukan terhadap AN (25), NPS (29), dan AIS (22). Menurut Santi, ada pula deputi dari BPN yang turut mendengarkan pengakuan dan permintaan maaf pelaku terhadap korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diungkapkan Santi, pada 1 Agustus 2011 lalu, suami AN dan NPS serta tunangan NPS mendatangi GN di kantornya. Saat itu suami dan tunangan para korban meminta pelaku untuk mengakui perbuatannya atas pelecehan yang dilakukan. Pengakuan tersebut direkam melalui rekaman video. Santi optimistis kasus itu akan lanjut ke pengadilan. [dtc/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya