SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Polda DIY dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito masih belum mendapatkan solusi atas nasib 13 mayat yang saat ini masih tersimpan di ruang jenazah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kabupaten Sleman sulit mencairkan dana pemakaman jenazah yang tidak dikenal. Kesulitan ini karena berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32/2011.

Akibatnya 13 mayat di lemari pendingin RSUP Dr Sardjito bakal telantar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Juli Setiono Dwi Wasito mengatakan sejauh ini Pemkab Sleman tidak bisa mengeluarkan dana bantuan sosial pemakaman mayat tak dikenal. Dia khawatir pencairan dana ini malah melanggar ketentuan dalam regulasi yang mengatur.

“Karena Permendagri itu kami tidak bisa serta-merta menyalurkan dana anggaran pemakaman mayat tidak dikenal itu. Dananya sekarang ada dan siap dicairkan. Namun kami takut keliru langkah karena Perbup juga masih dibuat,” jelas Juli di kantornya.

Menurut Juli, Permendagri mempersulit ruang gerak pemegang kebijakan pengelola dana bansos dan hibah. Regulasi yang direvisi menjadi Permendagri No.39/2012 mengatur setiap bentuk pencairan dana harus didahului pengajuan proposal satu tahun sebelumnya.

Bahkan bantuan itu hanya berlaku bagi masyarakat lokal, yang terdaftar secara by name dan by address Kabupaten Sleman. Juli mengaku telah berkonsultasi ke pusat mengenai hal ini. Namun pemerintah pusat menjawab daerah tetap harus menjalankan amanat sesuai klausul dalam Permendagri.

Kasi Bantuan Sosial Budi Winarno menambahkan, sebelum muncul Permendagri, Disnakersos mengalokasikan dana pemakaman mayat tidak dikenal ini sebesar Rp500.000 per pemakaman. Budi mengakui jumlah dana jauh dari cukup untuk proses pemakaman.

“Karena sifatnya hanya bantuan, maka dana ini dianggap cukup. Padahal untuk proses pemakaman minimal membutuhkan dana mencapai lebih dari Rp500.000 untuk sekali pemakaman,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, mekanisme pemakaman mayat tidak dikenal ini biasanya langsung diurus RS Sardjito atau desa setempat. Kemudian RS Sardjito meminta ganti pada Disnakersios Sleman atau Dinas Sosial DIY.

“Jika tidak ada tempat permakaman, nanti akan kami sediakan tempat di tempat permakaman umum [TPU] di daerah Seyegan. Di sana memang menjadi pusat permakaman warga Sleman secara keseluruhan,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya