SOLOPOS.COM - Seorang warga menunjukkan SIM C baru hasil cetakan dari Baur SIM Satlantas Polres Sragen, Kamis (17/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Satlantas Polres Sragen memiliki tanggungan mencetak dan mendistribusikan 13.840 keping surat izin mengemudi (SIM). Di sisi lain, Satlantas sudah mendistribusikan SIM kepada 4.450 pemohon.

Sebanyak 13.840 permohonan SIM yang merupakan akumulasi sejak akhir 2018 lalu. SIM yang sudah dicetak nantinya didistribusikan lewat program delivery SIM bekerja sama dengan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat berbincang dengan Solopos.com di depan Kantor Bagian Urusan SIM Polres Sragen, pekan lalu.

Sah! Ini Daftar Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf

“Sebanyak 13.840 permohonan SIM itu belum dicetak sehingga pemohon masih memegang surat keterangan pengganti SIM. Tumpukan data SIM yang belum tercetak itu terhitung sejak akhir 2018 lalu," jelas dia.

Dia menambahkan dulu totalnya ada 18.290 permohonan SIM yang tertunda pencetakannya karena blangkonya habis. Yang sudah tercetak dan terdistribusi sebanyak 4.450 permohonan sehingga masih tersisa 13.840 permohonan.

Agus menjelaskan setiap hari Bagian Urusan SIM mencetak 300 keping SIM menggunakan dua mesin cetak. Bagi pemohon SIM sekarang bisa langsung cetak dan tidak perlu menunggu lama karena blangkonya sudah ada.

Dia menerangkan Subbagian Humas Polres Sragen selalu menginformasikan lewat media sosial tentang ketersediaan blangko SIM dan imbauan kepada pemegang surat keterangan pengganti SIM agar bisa menukarnya dengan kepingan SIM ke Baur SIM Satlantas Polres Sragen.

Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Membantah

Pada surat keterangan pengganti SIM itu ada nomor layanan SIM yang bisa dicek sewaktu-waktu oleh pemegangnya. Tampilan SIM sekarang berubah tidak seperti dulu. Ke depan SIM itu bisa digunakan sebagai alat pembayaran nontunai,” katanya.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Sugiyanto menambahkan banyaknya SIM yang belum tercetak itu karena blangko SIM saat itu belum ada sehingga pemohon perpanjangan SIM atau pemohon SIM baru hanya mendapat surat keterangan pengganti SIM.

“Sekarang blangkonya sudah ada maka yang dulu belum tercetak bisa dicetak sekarang. Pencetakannya bertahap sesuai blangko pengambilan SIM. Kalau kami cetak semua dan tidak segera diambil khawatir nanti hilang. Blangko yang ada sekarang sudah mencukupi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya