SOLOPOS.COM - Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Pemkab Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Rabu (2/2/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukoharjo melakukan mutasi pejabat, pengawas sekolah, kepala sekolah, untuk kali pertama pada 2022. Empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo diisi pejabat baru.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Pemkab Sukoharjo dilaksanakan di Gedung Menara Wijaya, Rabu (2/2/2022). Total jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena mutasi sebanyak 129 orang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ada empat pejabat eselon II yang dilantik yakni Roni Wicaksono sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Agus Suprapto sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, dan Richard Tri Handoko sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo.

Baca juga: Waduh, Banyak Pedagang Kuliner di Sukoharjo Nekat Tak Pakai Masker

Ada dua jabatan kepala OPD yang masih lowong yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo. Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, bergeser sebagai staf ahli bupati. Sedangkan Kepala DPKP Sukoharjo, Suraji, memasuki purnatugas pada 1 Februari 2022.

Beradaptasi dengan Lingkungan Kerja

Sebelumnya, gerbong mutasi secara besar-besaran dilakukan pada September dan November 2021. Kala itu, jumlah PNS yang terkena mutasi masing-masing sebanyak 415 orang dan 63 orang. “Saya meminta agar para pejabat menjunjung tinggi profesionalisme demi peningkatan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan yang baik,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Rabu.

Tantangan dan beban kerja, lanjutnya, semakin berat pada masa mendatang. Karena itu, para pejabat yang dilantik harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Mereka diminta disiplin dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam peningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Mutasi pejabat berdasarkan keahlian, kemampuan, dan integritas.

Baca juga: Lisus Terjang Sukoharjo, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Etik meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) bersinergi dengan lembaga/instansi, perusahaan, dan elemen masyarakat dalam percepatan pembangunan berkelanjutan di berbagai aspek kehidupan.

“Tantangan pekerjaan harus dihadapi lintas sektoral. Tak bisa hanya mengandalkan satu perangkat daerah. Harus ada teamwork yang kuat dan saling bersinergi,” papar dia.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, mengatakan dua jabatan kepala OPD yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt) melalui proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel). Proses seleksi segera bergulir untuk menentukan pejabat pelaksana tugas kepala OPD. “Mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier PNS. Hal biasa dalam jenjang karier di birokrasi pemerintahan,” kata dia.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Siap Kawal Sengketa Pembangunan Gedung Budi Sasono

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya