SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Sebanyak 20 persen atau 128 dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun terungkap <a title="Proyek Tol Berlanjut ke Nganjuk-Kediri Sepanjang 22 Km" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913710/proyek-tol-berlanjut-ke-nganjuk-kediri-sepanjang-22-km-">belum memenuhi</a> hak buruh secara optimal.&nbsp;<span>Hak buruh atau pekerja dimaksud di antaranya upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kesejahteraan pekerja, dan keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.</span></p><p>"Untuk kesejahteraan buruh, memang masih ada beberapa perusahaan yang mungkin dalam memberikan hak buruh belum optimal. Untuk itu, dinas tetap berusaha memberikan pembinaan bagi pengusaha agar memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Dians Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun Suyoto di Madiun, Selasa (1/5/2018).</p><p>Suyoto menjelaskan kadang pemberian upah di bawah UMK tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara pengusaha dengan pekerjanya sendiri.</p><p>Pihak pengusaha tersebut, ungkap dia, juga sadar jika pemberian upah di bawah UMK bertentangan dengan aturan. Namun, demikian <a title="Kebakaran Ponorogo: Toko Mebel Ludes Terbakar Gara-Gara Korsleting" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913598/kebakaran-ponorogo-toko-mebel-ludes-terbakar-gara-gara-korsleting">praktik tersebut</a> tetap dilakukan karena memang kemampuan perusahaan seperti itu.</p><p>Di sisi lain, kadang pekerja juga bersedia diberi upah dibawah UMK, karena dari segi kebutuhan hidup dan status, mereka membutuhan pekerjaan dan penghasilan.</p><p>"Untuk itu, Disnaker terus intensif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan serta pendampingan ke pengusaha agar memberikan hak-hak pekerja secara optimal," kata dia.</p><p>Untuk diketahui, upah minimum kota (UMK) tahun 2018 untuk Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp1.640.439 per bulan.</p><p>Sesuai data, dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun <a title="26 Dusun di Hutan Jati Bojonegoro Belum Teraliri Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913549/26-dusun-di-hutan-jati-bojonegoro-belum-teraliri-listrik-">mampu menyerap</a> tenaga kerja sekitar 87.500 orang. Ratusan usaha tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai konveksi, kuliner, kerajinan, niaga, hingga jasa.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya