Solopos.com, BANDUNG — Sebanyak 126 barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni M. Taufik alias Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022) untuk kemudian segera disidangkan. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.

PromosiIjazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.  Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Petugas Kejaksaan mendata barang bukti berupa motor sport dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi