SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana tes Computer Assisted test (CAT). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Karanganyar akan mendapatkan kejelasan pada awal tahun 2021. Sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos seleksi pada 2019.

Penantian mereka selama hampir dua tahun ini semoga tuntas pada awal tahun 2021. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Suprapto, menyampaikan hal itu saat ditanya perkembangan nasib PPPK di Karanganyar. Di mana mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2019.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Suprapto menyebut ada 122 orang yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahun 2019. "Ini sudah proses pemberkasan. Kemudian sudah disampaikan ke BKN. Dan menurut informasi BKN sudah diproses. Diharapkan 1 Februari nanti selesai pemberian nomor induk PPPK," kata Suprapto saat berbincang dengan wartawan, Selasa (5/1/2021).

Program PTSL, 1.689 Sertifikat Tanah di Karanganyar Diserahkan

Sebanyak 122 orang PPPK di Karanganyar itu adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Kemudian komposisi paling banyak adalah penyuluh pertanian. Solopos.com mengulas perjalanan seleksi PPPK tahun 2019 di Kabupaten Karanganyar. Pemerintah pusat menyelenggarakan seleksi awal tahun 2019.

Seleksi diselenggarakan secara online menggunakan sistem computer assisted test (CAT) pada 23 Maret 2019.Adapun peserta seleksi PPPK adalah tenaga honorer kategori II (K2). Kemudian sebanyak 146 orang tenaga honorer K2 mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi adminitrasi. Tetapi hanya 122 orang lolos seleksi secara online. Mereka dinyatakan memenuhi passing grade.

Fakultas Pertanian Unisri Kerja Sama dengan Universiti Utara Malaysia

Tidak Dapat Pensiun

Tes CAT kala itu memperhitungkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Tiap kompetensi memiliki ambang batas nilai. Total nilai tiga kompetensi itu 65, tetapi pemerintah pusat mensyaratkan nilai kompetensi teknis minimal 42. Ujian sesi kedua adalah wawancara. Skor wawancara minimal 15.

Perbedaan seleksi CPNS dengan PPPK adalah pemerintah pusat menyiapkan formasi yang harus diisi saat seleksi CPNS. Pada seleksi PPPK, pemerintah menyiapkan wadah karena calon tenaga kerja sudah ada. PPPK akan mendapat hak yang sama dengan PNS atau ASN, yakni gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan lain-lain. Tetapi, PPPK termasuk yang di Karanganyar tidak mendapatkan pensiun.

"122 PPPK itu mendapat gaji dari Pemkab Karanganyar menggunakan DAU. Gaji yang diterima hampir sama dengan ASN, begitu informasinya. Hanya tidak ada pensiun."

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya