SOLOPOS.COM - Candi Borobudur. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Sekitar 122 destinasi atau objek wisata di Jawa Tengah (Jateng) akan tutup selama libur Lebaran 2021. Salah satunya yakni Candi Borobudur yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi Kurniawan, mengatakan 122 destinasi wisata yang tutup selama libur Lebaran itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Magelang, Wonogiri, dan Kebumen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiga kabupaten itu memutuskan menutup objek wisatanya karena masuk zona oranye atau merah Covid-19. Sesuai SE Gubernur Jateng terkait Perpanjangan PPKM Mikro, daerah yang masuk zona merah atau oranye harus ditutup,” ujar Riyadi kepada Solopos.com, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Bisa Urus di Tanggal Ini

Riyadi mengungkapkan sebenarnya ada satu daerah lagi di Jateng yang berpotensi menutup seluruh destinasi wisatanya saat libur Lebaran, 13-16 Mei 2021. Daerah itu tak lain adalah Kabupaten Semarang, yang beberapa waktu lalu mengalami lonjakan kasus Covid-19 hingga masuk kategori zona merah.

“Tapi, ini masih dirapatkan atau belum diputuskan. Pemerintah daerah [Kabupaten Semarang] pengin tutup, tapi pelaku wisata keberatan. Kabarnya, saat ini masih audensi, jadi belum diputuskan,” imbuh Riyadi.

549 Objek Wisata Buka

Sementara untuk destinasi wisata di Jateng yang tetap beroperasi selama libur Lebaran mencapai 549, atau sekitar 82% dari total objek wisata yang ada di Jateng yang mencapai 671.

Dari jumlah sebanyak itu, paling banyak berada di Kabupaten Karanganyar dengan jumlah 80 objek wisata. Disusul Kabupaten Tegal dengan 50 objek wisata dan Kabupaten Klaten dengan 44 destinasi wisata yang buka selama libur Lebaran.

Baca Juga: ABG Terobos Penyekatan di Prambanan Klaten Terancam Penjara 1 Tahun

“Meski diizinkan buka, objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sesuai dengan SE Gubernur terkait Perpanjangan PPKM Mikro,” terang Riyadi.

Selain menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat, pengelola tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni 30% dari total kapasitas. “Kalau ketahuan melanggar, kami tidak segan-segan memberi sanksi. Sanksi berupa penutupan secara paksa, hingga pencabutan izin beroperasi,” tegas Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya