SOLOPOS.COM - Barang bukti (BB) perkara kasus hukum yang sudah inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kejari Sukoharjo memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika termasuk sabu-sabu dan minuman keras di halaman Kantor Kejari, Kamis (27/8/2020).

Barang bukti itu merupakan perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat antara lain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Kantor Kemenag, dan pejabat Pemkab Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkap! Niat Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Duwet Sukoharjo Muncul Saat Main Game Dan Nunggu Ojol

"Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk perkara yang sudah selesai atau inkracht," ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada Solopos.com, Kamis.

Kepepet Utang Rp60 Juta dan Dikejar Leasing, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Di Duwet Sukoharjo Gelap Mata

Barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Sukoharjo yakni narkotika jenis sabu-sabu sekitar 126,3 gram. Lalu narkotika jenis pil ekstasi sekitar 10,29 gram, narkotika jenis ganja 7,78 gram, alkohol lima jeriken.

Perumda Air Minum Sukoharjo Bantah Kekeringan Di Kragilan Kartasura Karena Proyek Sumur Dalam

Dihancurkan Pakai Palu

Selain itu juga ada handphone berbagai merek sebanyak 30 unit, timbangan digital lima unit, serta 1.141 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk handphone dan timbangan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

Masih Shock! Pengacara Sebut Orang Tua Korban Pembunuhan Duwet Baki Sukoharjo Sering Pingsan dan Melamun

Selain itu sabu-sabu dan jenis narkotika lain, Kejari Sukoharjo juga memusnahkan minuman keras (miras) serta rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.

Dua barang bukti meliputi minuman keras dan rokok kami musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal itu karena keterbatasan tempat pemusnahan di Kejari.

Etik-Agus Dapat Tambahan Amunisi Dari Partai Demokrat Di Pilkada Sukoharjo 2020

"Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Tatang.

Tatang juga mengatakan dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi perkara narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya