SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu ungkap kasus selama bulan Agustus 2020 di Mapolresta Solo, Rabu (26/8/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap 12 orang dan menyita 31,5 gram sabu-sabu, 5,4 gram ganja, dan 20,12 gram tembakau gorila sejak Mei hingga akhir Agustus ini.

Dua belas tersangka itu ditangkap dari 10 kasus berbeda. Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo, saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/8/2020), mengatakan dari 12 tersangka, salah satunya, DN, 23, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, ditangkap dengan barang bukti cukup banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia ditangkap pada Senin (17/8/2020) di rumahnya dengan barang bukti 16,68 gram sabu-sabu dalam 27 paket klip transparan serta tiga paket klip yang diduga tembakau gorila. Saat ini Polresta Solo tengah menguji kandungan tembakau gorila itu di Labfor.

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pemuda Banjarsari Solo Ini Balik Memeras Tukang Pijat

"Ada beberapa kasus menonjol sejak Mei hingga Agustus tahun ini. Kami berhasil mengungkap seperti 71,62 gram, lalu 45 gram, dan hampir 55 gram sabu-sabu," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Modus peredaran narkoba ini cukup beragam tetapi kebanyakan modus lama. Misalnya menaruh narkoba di sebuah alamat setelah memberi petunjuk-petunjuk kepada pembeli.

Lembaga Pemasyarakatan

Djoko menyebut sejauh ini masih ada keterlibatan para narapidana yang tengah menjalani masa tahanan dalam peredaran sabu-sabu, tembakau gorilla, maupun jenis narkoba lainnya di wilayah hukum Polresta Solo.

Menjabat Ketua RT Saat Kasus Jagal Kartasura Terungkap 10 Tahun Lalu, Ini Kisah Mulyono

Ia menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu berada di wilayah Soloraya dan Semarang. Ia menegaskan Polresta Solo telah bekerja sama dengan petugas LP untuk mengungkap peran narapadina dalam peredaran sabu-sabu, tembakau gorila, dan lainnya.

"Ada beberapa pelaku residivis narkoba dan kriminal curanmor. Setelah menjadi pencuri, dia mencoba peruntungannya di dunia narkoba. Misalnya, tersangka ND, EP, dan GW. Kalau tersangka GW residivis curanmor," papar Djoko.

Ia menambahkan jalur peredaran narkotika secara umum, pembeli sabu-sabu tidak pernah kenal dengan narapadina di dalam rumah tahanan (tahahan). Pembeli hanya bertransaksi dengan penghubung atau peluncur transaksi.

Eksekusi Hukuman Mati Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto Tertunda 9 Tahun, Ini Kata Jaksa

Setelah memperoleh nomor rekening untuk membayar jumlah narkoba, lalu pembeli akan memperoleh petunjuk seperti lokasi pengambilan barang haram itu.

Sementara itu, nomor rekening yang menjadi tujuan transfer pembeli biasanya bukan nama penjual narkoba langsung. Namun, rekening itu atas nama orang lain dengan tugas lain pula.

Transaksi Melibatkan Banyak Orang

Dalam tiap transaksi melibatkan banyak orang. Ia menegaskan tidak mudah pula menentukan tersangka berperan sebagai pengguna atau pengedar sabu-sabu, tembakau gorila, maupun narkoba lainnya di wilayah Polresta Solo.

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Menangis Histeris Hendak Bersihkan Rumah Suranto

Sementara itu, jika tersangka merupakan kurir atau pengedar biasanya barang buktinya yakni timbangan atau plastik klip dalam jumlah banyak. Ia memaparkan temuan terbaru kini para tersangka pengguna narkotika tidak menggunakan Whatsapp atau SMS sebagai sarana komunikasi.

Salah seorang tersangka yang tertangkap menggunakan aplikasi pesan media sosial Facebook atau Mesengger untuk bertransaksi. "Semula saat kami cek percakapan di aplikasi pesan instan tidak ditemukan. Tetapi, saat kami selidik lebih lanjut ternyata berada di Facebook," papar dia.

Sementara itu, salah satu tersangka, GW, mengaku pernah dipe dipenjara delapan bulan karena kasus pencurian sepeda motor. Saat ditanyai polisi, GW mengaku nekat menggunakan sabu-sabu karena lebih merasa tenang dan membuatnya tidak ingin kembali ke kejahatannya dulu. Ia mengaku hanya mengonsumsi sabu-sabu tidak menjual narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya