SOLOPOS.COM - Arsip foto - Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) memperlihatkan diagram jaringan organisasi teroris Jamaah Islamiyah, di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Antara/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA—Sebanyak 12 tersangka teroris anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan pendukung ISIS diringkus tim Densus 88 Antiteror Polri. 12 Tersangka teroris itu ditangkap dalam operasi pencegahan dan penegakan hukum terorisme di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Batam (Kepulauan Riau).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, menyebutkan dari 12 tersangka tindak pidana terorisme itu, salah satunya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Tersangka itu berinisial TO, 45. Dia merupakan PNS di Dinas Pertanian Tangerang, Banten. Densus menyebut peran TO sebagai Sekretaris merangkap Bendahara Bidang Bayang JI di wilayah Banten.

Baca Juga: Tersangka Teroris Jaringan JI Dibekuk di Tangerang

“Betul, di Kepulauan Riau empat orang itu JI, di Banten juga JI. Yang lainnya itu pendukung ISIS,” kata Aswin saat dimintai konfirmasi Kamis (17/3/2022), seperti dilansir Antara.

Waktu penangkapan dua belas tersangka teroris berlangsung Selasa (14/3) dan Rabu (16/3). Diawali penangkapan oleh Satgaswil DKI Jakarta terhadap tiga tersangka yang jadi pendukung ISIS.

Tiga pendukung ISIS tersebut, yakni RS, 25, ditangkap di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Keterlibatannya pernah berencana ingin melakukan “amaliah” di Gedung DPR RI, niatannya diunggah di media sosialnya pada tanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga: Polri: Dokter yang Ditembak di Sukoharjo Statusnya Tersangka Teroris

Selain itu, RS kerap membagikan video kekerasan ISIS di akun Facebook miliknya. Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa satu pisau sangkur dan sebuah ponsel.

Tersangka pendukung ISIS lainnya, MR, 21, ditangkap di Palmerah Jakarta Barat, dan HP, 36, ditangkap di Ciputat, Tangerang. Keduanya disebut oleh Densus 88 sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.

Keduanya bertugas sebagai editor video dan penterjemah grup Annajiyah Media Center. Grup tersebut berfungsi menyebarkan poster-poster digital berisi propaganda bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad. Densus menyebut, tersangka MR memiliki senjata airsoft gun jenis AK47 dan Makarov.

Baca Juga: Densus Tembak Mati Dokter di Sukoharjo, Polri Klaim Itu Upaya Terakhir

Kemudian, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap lima tersangka teroris kelompok JI di Banten pada Selasa (15/3). Kelima tersangka berinisial UMB, GU, SS, SU, dan TO. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Peran tersangka GU, 40, rutin melakukan idad (latihan fisik) dari tahun 2015-2017, kemudian idad menembak menggunakan senapan angin. Ia juga bertugas mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada keluarga anggota JI yang sudah ditangkap. Peran yang sama juga dilakukan oleh tersangka SS, 41.

Tersangka selanjutnya SU, 50, berperan sering melakukan perkumpulan di rumah tersangka JI yang sudah ditangkap pada 2018.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Sunardi Diterjang Empat Peluru Densus 88

 

Organisasi Sayap JI

Kemudian tersangka berinisial UMB, 48, merupakan anggota Syam Organizer Banten (organisasi sayap JI) yang berperan sebagai humas. Sebagaimana diketahui, Syam Organizer berperan menghimpun dana untuk kegiatan-kegiatan teroris dengan modus melakukan kegiatan kemanusiaan untuk menggalang dana terorisme.

Sehari berikutnya, Rabu (16/3), Densus menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya berinisial AR, MS, AS, dan DS. Dua di antaranya masuk kepengurusan JI Batam. “Yang di Kepri 4 orang itu JI,” kata Aswin.

Aswin pun memerinci peran keempat tersangka, seperti tersangka AR, 49, merupakan pembina JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid yang sudah lebih dulu ditangkap. Kemudian, tersangka MS, 51, juga Pengurus JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid.

Baca Juga: Dor! Terduga Teroris di Sukoharjo Meninggal saat Ditangkap Densus 88

Tersangka lainnya AS, 53, berperan mengikuti taklim penyaringan di Sub Bidang Tamhiz T3 di Medan. Dan tersangka DS, 38, berperan menjadi pembina merekrut anggota JI wilayah Batam.

Bersama penangkapan empat tersangka JI di Batam, Densus menyita barang bukti berupa 17 buku Ar Risalah, satu busur panah dengan 11 anak panah, satu ponsel, dan satu buku Mizanul Muhsin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya