SOLOPOS.COM - Salah satu aset bangunan ruko di jalan Kapten Abdul Latief samping RSUD Ir Soekarno Sukoharjo milik Puryanti, terdakwa kasus pengemplang dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jateng Unit Tawangsari disita Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Foto diambil belum lama ini. (Solopos/Indah Septiyaning W.)

 Solopos.com, SUKOHARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya mengeksekusi terdakwa kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, Puryanti.

Majelis hakim telah memvonis Puryanti enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, hukuman pidana tambahan lima tahun penjara jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti senilai Rp4,6 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, wanita yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang itu dimungkinkan menjalani hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga: Kirim Logistik Ditolak, Abdi Dalem Keraton Solo Menangis di Kori Kamandungan

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari selama kurun waktu 12 tahun sejak 2006 hingga 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo,Yudhi Teguh S., saat dihubungi Seolopos.com, Sabtu (13/2/2021).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp4.666.393.320. Apabila dalam waktu satu bulan setelah inkrah tak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa.

Harta benda milik terdakwa bakal dilelang untuk menutup uang pengganti. Apabila harta benda milik terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti maka hukuman pidana ditambah selama lima tahun.

Baca juga: Begal Sadis yang Tendang dan Seret Korban Wanita di Klaten Dibekuk Polisi

Harta Bisa Mengurangi Hukuman

"Jika tak bisa membayar uang pengganti, Puryanti bakal menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Namun, harta bendanya yang dilelang bisa mengurangi hukuman penjara," ujar dia.

Yudhi menyebut kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik terdakwa berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melelang harta benda milik terdakwa. Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah BKK Jawa Tengah ini terancam menjalani hukuman penjara selama 11 tahun jika nilai hasil lelang harta benda tak cukup untuk menutup uang pengganti.

Baca juga: Jejak Kisruh Keraton Solo: Dimulai 2004, Muncul Raja Kembar, Kini Kisah Putri Terkunci

Mayoritas nasabah yang menjadi korban berasal dari wilayah Tawangsari dengan beragam latar belakang pekerjaan.

Modus yang digunakan terdakwa dengan mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak terdaftar dalam sistem komputerisasi perbankan.

Selain penggelapan dana nasabah BKK Jawa Tengah, kejaksaan juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan menemukan total kerugian lebih dari Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya