SOLOPOS.COM - Peluncuran Kereta Api (KA) K1 (kelas eksekutif) "New Image" dari PT Inka ke Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Jumat (4/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Sebanyak 12 stasiun di wilayah PT KAI Daop VII Madiun dibangun dan dibuat lebih bagus dari bangunan sebelumnya.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 12 stasiun di wilayah PT KAI Daop VII Madiun dibangun oleh Kementerian Perhubungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini proses pembangunan 12 stasiun itu masih berlangsung. Tujuan dari pembangunan stasiun itu adalah peningkatan pelayanan PT KAI. Stasiun baru itu bisa saja akan digunakan untuk naik turun penumpang khususnya kereta api lokal.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau harapannya ya stasiun-stasiun itu bisa dimaksimalkan operasionalnya untuk naik turun penumpang. Tetapi memang tidak semua KA bisa berhenti di semua stasiun, karena berkaitan dengan potensi penumpang,” ujar Ixfan, Rabu (/10/2019)

“Kalau semua stasiun berhenti, nantinya bukan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, justru akan mengurangi. Semisal ada KA yang berhenti di banyak stasiun, waktu tempuh dari Surabaya hingga Jakarta yang seharusnya 10 jam hingga 12 jam. Bisa menjadi lebih lama karena banyak berhenti,” sambung dia.

Ixfan menjelaskan stasiun berdasarkan jumlah naik turun penumpang dibagi dalam beberapa kelas yaitu kelas besar tipe A, B, C, dan kelas 1, 2, dan 3. Dia mencontohkan Stasiun Baron sesuai peraturan dinas masuk dalam kategori stasiun kelas 3 dengan sistem elektrik.

Fungsi stasiun tidak hanya naik dan menurunkan penumpang atau barang. Tetapi, stasiun juga digunakan sebagai tempat persilangan maupun penyusulan.

“Tidak semua stasiun selalu di gunakan naik turun penumpang atau barang, bisa juga hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan kereta api,” terang Ixfan.

Lebih lanjut, sebelum stasiun dijadikan tempat pemberhentian resmi kereta api sebagai tempat naik turun penumpang perlu ada proses yang cukup panjang. Antara lain harus ada pengkajian terlebih dahulu. Selain itu juga harus ada survei pasar untuk melihat banyak sedikitnya volume penumpang.

“Sesuai Pasal 172 UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian bahwa masyarakat bisa mengusulkan hal tersebut kepada pemerintahan setempat, kemudian dilakukan survei pasar seberapa banyak volume penumpang yang akan naik dan turun di Stasiun Baron, kelengkapan fasilitas pelayanan dan keselamatan, tarif tiket, serta sterilisasi stasiun juga harus terjamin,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya