SLEMAN—Sebanyak 12 radio swasta di Sleman yang menggunakan kanal (frekuensi) yang dimiliki kabupaten Sleman belum melengkapi ijin mengudara.
Hal itu dikatakan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY, Rahmat M. Arifin dalam audiensi dengan Bupati Sleman Sri Purnomo, hari ini.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Ia menjelaskan bahwa frekuensi radio yang dimiliki Sleman ada 17 kanal. Sebanyak 15 diantaranya dipakai radio swasta, satu kanal dipakai Radio Republik Indonesia (RRI) dan lainnya masih diperebutkan PT. Radio Swasa Jogja, PT Radio Amega dan PT Radio Prima.
“Yang disayangkan dari 15 radio swasta yang telah beroperasi baru 3 diantaranya yang memilik izin lengkap untuk mengudara,” kata Rahmat seperti dikutip dari siaran pers humas Pemkab Sleman, Jumat (8/7).
Sedangkan 12 radio yang lain masih bermasalah karena belum memiliki izin penyiaran dan hanya bersiaran berdasar Izin Stasiun radio (ISR) tanpa IPP (Izin Penyelenggara Penyiaran) dari Menteri Kominfo.
Hal ini masuk sebagai pelanggaran UU No. 36 Th. 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, setiap penyelenggara siaran yang menggunakan frekuensi baik radio maupun televisi wajib memiliki Izin. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)