KULONPROGO—Terkait dengan kasus 114 PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo, Sekda Kulonprogo Budi Wibowo angkat bicara.
Saat ditemui wartawan hari ini (7/9), dirinya menjelaskan pihaknya telah menerima laporan hasil pengawasan tersebut. ”Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum nantinya pihak Irda yang memproses lebih lanjut,” tuturnya.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Irda. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, instansi yang berwenang dalam memberikan sanksi adalah Irda.
Kepala Irda Arif Sudarmanto mengatakan pihaknya dari hasil pengawasan tersebut, sanksi ringan berupa teguran akan diberikan kepada PNS yang kedapatan tidak masuk kerja. ”Terutama bagi yang tidak masuk tanpa keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang tidak masuk tersebut hanyalah berupa sanksi ringan lantaran hanya tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 1 hari saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 114 PNS masuk dalam catatan BKD dan Irda saat dilakukannya pengawasan selama tiga hari yakni 26 Agustus, 5 dan 6 September 2011 lalu. Dari 114 PNS tersebut, sebanyak 12 PNS tidak masuk kantor tanpa izin.(Harian Jogja/Arief Junianto)