Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 12 calon penumpang kereta api (KA) ditolak atau tak diizinkan melakukan perjalanan menggunakan KA luar biasa (KLB) dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, Selasa (12/5/2020).
Pada pengoperasi kereta api luar biasa hari pertama itu, hanya tujuh calon penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan. Sedangkan para calon penumpang lainnya ditolak melakukan perjalanan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Besok! Semua Transportasi Umum Beroperasi Lagi Saat Wabah Covid-19
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang, Krisbiyantoro, menjelaskan perjalanan kereta tersebut. Menurutnya, ada dua perjalanan KA untuk KLB yang berhenti menaikkan maupun menurunkan penumpang di Stasiun Tawang, di luar yang ditolak.
Pertama, kereta api tujuan Surabaya-Gambir yang berhenti di Stasiun Tawang Semarang pukul 10.16 WIB. Sedangkan kedua, merupakan perjalanan KLB yang tiba di Stasiun Tawang Semarang pukul 15.10 WIB dari Gambir tujuan Surabaya Pasar Turi.
Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian
"Di hari pertama ini, untuk penumpang naik dari Semarang untuk tujuan Gambir ada 3 orang. Kemudian untuk penumpang naik [dari Semarang] tujuan Surabaya ada 1 orang. Sedangkan [perjalanan sore] dari Gambir tujuan Surabaya turun di Semarang ada 7 orang. Sedangkan dari Surabaya turun di Semarang tidak ada,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangan resmi Humas Pemprov Jateng, Selasa sore.
Sementara itu, pantauan di Stasiun Tawang Semarang Selasa sore, KLB yang beroperasi hanya diisi sedikit penumpang, selain yang ditolak. Bahkan setiap gerbong hanya diisi sekitar 3 penumpang lengkap dengan mengenakan masker.
Menhub Buka Transportasi Umum, Awas Gelombang Kedua Covid-19 Indonesia!
Seorang penumpang, Isac mengaku melakukan perjalanan dari Stasiun Cirebon menuju Surbaya Pasarturi. “Naik kereta karena ada perjalanan tugas dari perusahaan [swasta],” akunya.
Pakai Syarat
Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020. Penumpang KA atau bus yang tidak memenuhi syarat akan ditolak, seperti yang terjadi di Stasiun Tawang.
Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan. Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.
Sementara dari rilis pers PT KAI yang diterima, mereka mengoperasikan perjalanan KLB untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan ada 6 perjalanan KLB yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan. Pengecualian itu sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.