SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 12 warga Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial tunai atau BST. Mereka dianggap tidak layak mendapatkan bantuan dan menuai protes keras dari warga setempat.

Berkenaan dengan itu, sekitar lima warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Ngarum mengikuti audiensi bersama Pemkab Sragen pada Rabu (24/6/2020). Audiensi digelar di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto. Kehadiran mereka disambut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suharto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Forum Peduli Ngarum, Irianto, mengatakan 12 warga itu dicoret dari daftar penerima BST secara sepihak oleh Pemerintah Desa Ngarum. Dia menyayangkan proses pencoretan 12 penerima BST itu tidak melibatkan Forum Peduli Ngarum.

Bukan Ikan, Pemancing Malah Dapati Mayat Pria di Kali Pepe Solo

Padahal, tiga dari 12 warga Desa Ngarum itu dinilai layak menerima BST meski masih memiliki hubungan kekerabatan dengan perangkat desa.

“Kami berusaha objektif. Terlepas dia masih keluarga perangkat desa atau tidak, kalau memang tiga warga layak mendapat bantuan ya tidak perlu dicoret dari penerima BST,” terang Irianto saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Kembalikan Bantuan

Menanggapi hal itu, Suharto menjelaskan pencoretan 12 nama penerima BST tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme penyaluran BST. Sebanyak 12 warga itu juga sudah mengembalikan uang yang diterima senilai Rp600.000 kepada Kantor Pos Kecamatan Ngrampal.

Terungkap, Ini Asal Usul Penamaan Batik Sindu Melati Khas Klaten

Mereka juga sudah meneken berita acara pembatalan penerimaan BST Desa Ngarum yang juga ditandatangani perwakilan Kantor Pos Ngrampal. Dengan begitu, pada bulan berikutnya, mereka tidak akan lagi menerima BST senilai Rp600.000 tersebut.

“Pemdes Ngarum berpikir tiga orang itu adalah bagian dari keluarga perangkat desa sehingga akhirnya dicoret sesuai dengan tuntutan warga. Namun, Forum Peduli Ngarum menilai tiga warga itu layak dibantu sehingga tidak perlu dicoret sebagai penerima BST,” papar Suharto.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Sebagai solusi, Pemkab Sragen menawarkan tiga warga yang sudah telanjur dicoret sebagai penerima BST Desa Ngarum itu mendapatkan bantuan dalam wujud lain dari Dinsos Sragen. Dalam hal ini, Dinsos berencana membagikan bantuan kepada tiga warga itu dari dana mitra kesejahteraan rakyat (matra).

Matra merupakan dana non-APBD Sragen yang terkumpul dari sumbangan jajaran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sragen.

“Teknis penyaluran bantuan itu kami serahkan kepada Dinsos,” ucap Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya