SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses seleksi pengisian jabatan eselon II di Pemkab Sukoharjo sudah memasuki tahap akhir. Panitia seleksi sudah mengantongi 12 nama pejabat yang akan mengisi empat jabatan eselon II yang kini kosong.

Ke-12 nama pejabat eselon III itu sudah disampaikan ke Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk dipilih masing-masing satu untuk tiap jabatan. Masing-masing jabatan ada tiga calon yang akan diseleksi oleh Bupati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Empat jabatan eselon II yang akan diisi itu yakni kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Sekretaris DPRD. 

Ketua Pansel Jabatan Pemkab Sukoharjo, Anwar Hamdani, mengatakan lelang jabatan untuk pengisian empat posisi eselon II telah rampung dilaksanakan. Pansel telah menyerahkan rekomendasi pada Bupati terkait nama-nama yang lolos di mana tiap posisi jabatan terdapat tiga nama calon. 

Dengan demikian total ada 12 nama yang diserahkan karena seleksi dilakukan di empat OPD. “Rekomendasi tiga nama di masing-masing posisi jabatan sudah kami sampaikan pada Bupati, Kamis [16/5/2019] lalu karena proses seleksi sudah selesai,” kata Anwar, belum lama ini.

Kini penetapan pejabat yang akan mengisi empat jabatan eselon II itu tinggal menunggu keputusan bupati. Nama-nama yang diusulkan Pansel untuk masing-masing jabatan yakni kepala Dinas Kesehatan meliputi Hari Wiyono, Iskandar, dan Yunia Wahdiyati; kepala Dinas PUPR meliputi Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Ibnu Tjahjana, dan Lanjar Budi Wahono; kepala DPMPTSP meliputi Abdul Haris Widodo, Sunarto, dan Zaenal Tri Haryanto, serta Sekretaris DPRD Sukoharjo meliputi Basuki Budi Santosa, Sukimin, dan Sumarno.

“Sebelum hasil akhir diserahkan kepada Bupati, kami [Pansel] mengadakan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan tiga nama yang diusulkan,” katanya.

Penentuan tiga nama tersebut berdasarkan nilai kumulatif dari seleksi yang dilakukan di antaranya administrasi, uji gagasan, uji kompetensi, rekam jejak karier, maupun home visit, serta wawancara akhir. Proses selanjutnya, Bupati akan melaporkan hasil seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mendapatkan persetujuan. 

“Penentuan kepala OPD hasil seleksi merupakan hak prerogatif Bupati. Bupati tidak harus memilih ranking I. Tiga nama tersebut memiliki peluang yang sama dan mereka mampu untuk diberi amanah sebagai kepala OPD,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya