SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, GRESIK — Sebanyak 12 pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (14/1/2019).

Penangkapan itu mengakibatkan layanan publik di BPPKAD Kabupaten Gresik terhenti pada Selasa (15/1/2019).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ummi, salah satu masyarakat Gresik yang datang ke Kantor BPPKAD di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, Gresik, Selasa, mengaku sempat ditolak oleh pegawai instansi setempat saat akan mengurus Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (SK-NJOP).

“Mereka mengumumkan secara mendadak, dan menutup beberapa layanan publik di kantor tersebut hingga waktu yang tak ditentukan,” kata Ummi.

Sementara salah satu pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku penutupan layanan mengacu pada perintah atasan dengan waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Gresik Andre Dwi Subianto tidak menjelaskan secara rinci penangkapan itu, namun dugaan sementara terkait dengan korupsi dana insentif.

Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo saat dimintai keterangan mengakui ada sejumlah barang bukti yang telah disita, salah satunya berupa uang ratusan juta.

Sementara itu, beberapa petugas Kejari Gresik hingga siang ini masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor BPPKAD yang ada di lantai satu dan dua Kantor Pemkab Gresik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya