SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

Polri meringkus 12 orang yang melakukan hate speech di media sosial, mulai menyebar hoax tentang PKI dan menghina etnis China.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meringkus 12 orang pelaku ujaran kebencian (hate speech) sepanjang Februari 2018. Mereka kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Barat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, mengemukakan pelaku ujaran kebencian yang berasal dari Jawa Barat ada lima orang. Tiga orang di antaranya dari Kota Bandung yaitu Wawan Setia Permana, Wawan Bandar dan Tusni Yadi; lalu dua lainnya berasal dari Garut yaitu Yadi Hidayat dan Sukandi.

Menurutnya, ketiga pelaku asal Bandung itu telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan menghina etnis China di Indonesia melalui me?lalui media sosial. Sedangkan dua orang pelaku asal Garut membuat berita palsu atau hoax mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan ulama di wilayah Cimuncang, Garut.

“Terhadap ketiga pelaku asal Jawa Barat ini sudah kita lakukan tindakan penahanan karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial mereka” tuturnya, Rabu (21/2/2018).

Dia menjelaskan tiga pelaku lain berasal dari wilayah Jakarta Timur yang ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencemaran nama baik sejumlah tokoh, serta memposting isu SARA di media sosial milik ketiga orang pelaku.

Dari tiga orang itu, dua orang atas nama Gunawan asal Pulogadung Jakarta Timur dan Bambang Kiswotomo telah ditahan polisi. Sedangkan satu orang lain atas nama Ashadu Amrin asal Pondok Gede Jakarta Timur tidak dilakukan penahanan. “Dari ketiga pelaku asal Jakarta Timur ini, dua orang sudah kita tahan? dan satu orang tidak kita tahan,” katanya.

?Tidak hanya itu, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah meringkus empat orang pelaku lain. Di antaranya adalah Ashari Usman asal Medan (diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial), Dedi Iswandi asal Cilegon yang menyebarkan isu berbau SARA, Yayi Haidar Aqua asal Rangkas Bitung yang menyebarkan informasi berbau SARA, dan Sandi Ferdian asal Lampung yang telah menyebarkan hoax.

“Tiga orang sudah kami tahan, satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan juga. Semuanya akan kami berat dengan UU ITE,” ? ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya