SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Sragen mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat senilai Rp4 miliar. Dana yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tersebut untuk pembangunan infrastruktur kelurahan.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui Solopos.com di Sragen, belum lama ini. Dia menjelaskan Sragen mendapat tambahan DAU senilai Rp35 miliar untuk kenaikan gaji pegawai 5%-7% pada 2019.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia mengungkapkan dari dana tersebut, Rp4 miliar di antaranya untuk bantuan kelurahan. Dia mengatakan dana Rp4 miliar itu dibagi ke 12 kelurahan untuk pembangunan infrastruktur.

“Dana tersebut masuknya di pos belanja langsung di kecamatan karena kelurahan menginduk kepada kecamatan. Jadi nanti infrastruktur yang dibangun dengan dana tersebut termasuk aset kecamatan. Selain itu, dari APBD 2019 nanti masih ada tambahan kucuran dana rutin senilai Rp200 juta per kelurahan,” ujar Bupati.

Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan pembangunan infrastruktur pada 2019 tidak semasif pada 2018 karena beban daerah yang cukup besar. Yuni hanya berharap dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah bisa digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur pada 2019.

“Kami belum mendapat kepastian dana dari provinsi. Pengajuan kami mencapai Rp90 miliar. Tahun ini saja kami mendapat hampir Rp70 miliar. Jadi kami optimistis 2019 bisa mendapat bantuan dari provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Gemolong Joko Suratno menyampaikan di wilayah Gemolong ada empat kelurahan yang akan dapat kucuran dana seperti dana alokasi khusus (DAK) untuk infrastruktur. Dia menyebut setiap kelurahan mendapat alokasi dana Rp350 juta.

“Sesuai kebijakan Pemkab, dana itu untuk pembangunan infrastruktur kelurahan. Pelaksanaannya didasarkan usulan prioritas sesuai hasil musrenbang [musyawarah perencanaan pembangunan]. Dana dari pemerintah pusat itu ya baru 2019. Pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Kelurahan [LP2MK],” ujarnya.

Joko menjelaskan untuk tambahan dana dari APBD belum diketahui nilainya karena dana dari APBD itu sifatnya aspirasi yang masuk ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dia menjelaskan pada 2018 karena kelurahan tidak memiliki dana seperti dana desa (DD), ada inisiatif dari Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan bantuan kepada kelurahan dengan nilai bervariasi.

“Sumber dananya dari dana taktis Bupati dan Wakil Bupati. Nilainya Rp300 juta per kelurahan. Tujuannya untuk mengejar pembangunan desa. Untuk 2019 apakah masih sama atau tidak belum tahu karena sudah ada bantuan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya