SOLOPOS.COM - Polres Sragen menunjukkan pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Anggota Polres Sragen berhasil meringkus dua maling spesialis kotak amal yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, yakni Yogi Mufajar, 32, dan Arief Hendrawan, 34.

Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten. Menurut pengakuan dua pelaku ke polisi bahwa sudah beraksi sebanyak 12 kali dengan sasaran kotak amal selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Lokasi pencurian kotak amal, yaitu dua kali di Kecamatan Plupuh Sragen, dua kali di Kecamatan Tangen Sragen, dua kali di Kecamatan Sambirejo Sragen, tiga kali di Kabupaten Klaten, satu kali di Kabupaten Grobogan, dan tiga kali di Kabupaten Magelang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka berhasil ditangkap anggota Polsek Plupuh seusai beraksi di salah satu masjid Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan bahwa polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian kotak amal di Kecamatan Plupuh.

Pelapor merupakan takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok Ichwan Muji Basuki, 61, dan takmir Masjid Al Hidayah Sapari, 60. Pencurian kotak amal di masjid Kecamatan Plupuh pada Sabtu (22/10/2022). Takmir masjid mengetahui aksi maling kotak amal itu pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini melakukan pencurian kotak amal di dua masjid dalam satu malam, yaitu Masjid Taqwa Al Mubarok di Desa Pedak kemudian berlanjut ke Masjid Al Hidayah, Desa Cangkol. Pencurian dilakukan tiga orang. Pelaku atas nama Ferdian, 30, masih [Daftar Pencarian Orang] DPO. Warga Klaten juga,” terang Suparno dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga : Bak Tuyul Kotak Amal, Maling di Makamhaji Sukoharjo Lancarkan Aksi Pakai Lidi

Pelaku berhasil mendapatkan sejumlah uang dari aksi pencurian kotak amal di Sragen. Mereka mencuri uang Rp3,4 juta dari kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok. Kemudian kotak amal dibuang di Desa Sambirejo, Plupuh. Setelah itu mereka beraksi di Masjid Al Hidayah dan mendapatkan uang Rp2,5 juta dari kotak amal.

Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli setiap malam hari setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang pencurian kotak amal di beberapa wilayah Kabupaten Sragen pada malam hari.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti satu gunting besi ukuran besar, tiga kunci pas, satu kunci ring pas, satu obeng, dua senter kecil, satu plastik kresek kecil, dan dua pelat nomor AB 1719 UV.

“Setelah pemeriksaan terhadap pelaku ternyata ditemukan barang bukti. Pelaku mengakui bahwa baru saja [saat ditangkap] mencuri kotak amal di wilayah Kecamatan Sambirejo,” tutur Suparno.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Warga Grobogan Tertangkap Tangan Curi Uang Kotak Amal di Masjid Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya