SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 1,2 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, berkesempatan melakukan pemutihan dokumen. Pemutihan utamanya dilakukan kepada TKI berdokumen tidak lengkap, serta tidak berdokumen sama sekali alias berstatus ilegal. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, dan pihak kedutaan besar RI di Kuala Lumpur melakukan koordinasi terkait program tersebut. Menurut rencananya program pemutihan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2011. Jumhur menambahkan, program pemutihan itu ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.

Sementara proses pemutihan sendiri akan memakan waktu sedikitnya enam bulan atau bahkan setahun lebih. Dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen barunya oleh KBRI Kuala Lumpur, 40 persen di luar itu oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, dan KJRI Penang dengan masing-masing melayani 20 persen.[dtc/hen]

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya