SOLOPOS.COM - Suasana proses pelayanan rekam data E-KTP di Kantor Disdukcapil, Kompleks Kantor Pemkab Bantul, Manding, Rabu (18/1/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Ombudsman menemukan sejumlah persoalan terkait membludaknya antrean di Disdukcapil Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL–Antrean di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul yang menumpuk mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Tim ORI DIY mendatangi kantor Disdukcapil Bantul untuk meminta konfirmasi atas menumpuknya antrean yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten ORI DIY, Muhammad Rifki menuturkan dari hasil konfirmasi pihaknya mendapatkan beberapa temuan. Menurutnya masyarakat berbondong-bondong datang ke Disdukcapil Bantul karena ada 8.000 keping e-KTP yang sudah tersedia. Apalagi informasi tersebut menjadi viral di media sosial, sehingga antrean pun menumpuk di Disdukcapil. Meskipun demikian, pihak Disdukcapil mengaku telah berusaha mengatasi penumpukan antrean tersebut. Dengan cara menetapkan kuota 500 e-KTP dan 300 Kartu Identitas Anak (KIA) per harinya. “Tapi sayangnya pengambilan e-KTP dan KIA disediakan meja tersendiri yang belum dilengkapi informasi urutan antrean sudah sampai nomor berapa,” ucapnya, Jumat (16/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Disdukcapil mengakui dari 17 alat cetak yang dimiliki hanya lima yang berfungsi. Sedangkan 12 alat cetak lainnya rusak. Sehingga pencetakan e-KTP dan KIA tidak bisa dilakukan dengan cepat. Selain itu, Rifki menyebut Disdukcapil juga beralasan jaringan Internet Disdukcapil yang terhubung dengan server pusat kerapkali eror. Akibatnya input data terganggu. Namun Rifki menambahkan terkait beberapa temuan ini pihak ORI DIY belum mengambil kesimpulan apa-apa. Sebab pihak ORI DIY tengah dalam proses telaah hasil temuan tersebut. “Kesimpulan akan disampaikan setelah proses analisa telaah cukup untuk menyimpulkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Bantul, Toyib Hamidi juga mengakui luas kantor Disdukcapil memang sudah tidak mampu menampung pemohon yang datang setiap harinya. Sebab bangunan yang terdiri dari satu lantai tersebut difungsikan sebagai pusat pelayanan dan kantor sekaligus. Akibatnya ruangan untuk pelayanan masyarakat terbatas karena harus berbagi dengan ruangan kerja pegawai.

Oleh sebab itu, Toyib menyebut pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) telah merancang bangunan baru yang bakal menggantikan kantor yang kini ditempati. Menurutnya wacana tersebut kini sudah sampai tahap penyusunan DED (Detail Engineering Desain) dan akan dianggarkan pada 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya