Solopos.com, MADIUN -- Belasan ribu butir pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan, Kamis (25/3/2021).
Barang bukti lain yang dimusnahkan di antaranya beberapa unit telepon seluler, buku rekening, dan sejumlah baju. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Madiun.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 52 kasus. Antara lain tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, 11 perkara judi togel, sembilan perkara kasus pencurian. Kemudian empat kasus penganiayaan, tiga kasus kehutanan, tiga kasus perlindungan anak, satu kasus pencabulan, dan satu kasus pelanggaran undang-undang darurat.
Baca juga: Plaza Madiun Diminta Bikin Fasilitas Drop Off, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardi Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
“Kewajiban jaksa penuntut umum atau eksekutor adalah melakukan eksekusi barang bukti,” kata dia.
Barang bukti dibagi menjadi tiga kriteria, kata Agung, yaitu barang bukti yang dirampas untuk dikembalikan kepada negara, yang dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak, dan yang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar Jadi Kepala Lapas Madiun
Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang berbahaya serta barang yang tidak memiliki nilai ekonomi.