SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Tim gabungan yang terdiri atas personel Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Temanggung menurunkan 1.153 alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahcmani P. di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/12/2018), mengatakan penertiban dilakukan selama empat hari pada pekan lalu di 20 kecamatan di Temanggung. APK yang diturunkan tersebut antara lain berupa spanduk dan baliho.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Erwin mengatakan sebelum dilakukan penertiban telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk caleg dan partai politik, bahkan juga sudah melayangkan surat imbauan ke caleg dan parpol. “Surat imbauan sudah kami layangkan, namun dari APK yang melanggar tersebut, tidak ditertibkan sendiri,” katanya.

Penertiban APK ini antara lain berdasarkan Peraturan KPU Temanggung No. 245/pl.01.5-kpt/3323/kpu-kab/x/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung No. 33/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK itu antara lain seputar Alun-Alun Temanggung sampai dengan Jl. R. Suprapto, Stadion Bhumi Phala, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor milik pemerintah, taman, badan sungai dan jembatan.

Ia menuturkan berdasarkan peraturan tersebut ada 1.153 APK yang sudah diturunkan, sebagian besar APK melanggar karena dipasang di pohon, melintang di jalan raya. Dari 20 kecamatan di Temanggung, paling banyak APK ditertibkan di wilayah Kecamatan Kedu sebanyak 218 APK dan paling sedikit di Kecamatan Wonoboyo 10 APK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya