SOLOPOS.COM - Salah satu rumah warga yang menjadi sasaran program Bedah Rumah dari Kementerian PUPR. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 115 rumah tak layak huni yang ada di Kota Madiun mulai direnovasi. Rumah tersebut merupakan milik keluarga miskin yang diajukan pada tahun 2019 lalu.

Kasi Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Concon Kencono, mengatakan program bantuan renovasi RTLH tahun anggaran 2020 ini mulai direalisasikan pada bulan ini. Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan setiap rumah tersebut mendapatkan bantuan renovasi senilai Rp10 juta. Anggaran tersebut rata-rata digunakan untuk memperbaiki bagian atap hingga dinding rumah.

Bermula Dari Kerabat Keraton Solo Cari Tanah, Begini Cerita Asal Usul Desa Kepuh Sukoharjo

“Selain program RTLH. Program jambanisasi juga tengah berjalan saat ini,” kata dia, Jumat (18/9/2020).

Concon menuturkan biasanya program pembuatan jamban ini dimulai pada bulan Juli. Tetapi, karena ada pandemi Covid-19 program baru berjalan bulan ini. Pembangunan jamban pada tahun ini ada di 38 rumah.

Program pembuatan jamban dan renovasi RTLH di Kota Madiun berdasarkan usulan dari masyarakat pada tahun 2019. Dia menyampaikan sebenarnya warga yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut lebih banyak.

Dicoret

Namun, sebagian besar terpaksa dicoret dari daftar calon penerima saat proses verifikasi. Selain kondisi rumah tak layak, lanjutnya, calon penerima bantuan di Madiun ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk usulan itu dimulai dari RT. Kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tidak masuk DTKS otomatis tercoret,” terang dia.

Lebih lanjut, Concon menjelaskan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk masuk dalam DTKS. Caranya, masyarakat yang merasa tidak mampu tinggal meminta diusulkan melalui kelurahan tempat tinggalnya.

Kemenhub Rilis Aturan Bersepeda di Jalan Raya, 7 Aksesori Ini Wajib Ada di Sepeda

Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Sebelum dinyatakan masuk sebagai DTKS. Petugas akan melakukan verifikasi.

“DTKS biasanya dilakukan update data setiap enam bulan sekali. Untuk itu, warga yang belum masuk dalam DTKS bisa aktif mengurus agar masuk DTKS,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya