SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait tuntutan hukuman penjara satu tahun enam bulan, Agus Condro mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan diterimanya tersebut. Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/6) mengatakan, dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus jelang menghadapi vonis majelis. Pihaknya juga enggan memprediksi putusan hakim yang akan diterimanya.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur BI, Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini lebih ringan dibanding 3 terdakwa lainnya yang juga disidangkan dalam berkas yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, awal Juni lalu menyatakan, terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa meminta hakim supaya mewajibkan Agus membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. [dtc/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya