Kamis, 16 Juni 2011 - 11:23 WIB

Agus Condro pasrah putusan hakim

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait tuntutan hukuman penjara satu tahun enam bulan, Agus Condro mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan diterimanya tersebut. Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/6) mengatakan, dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus jelang menghadapi vonis majelis. Pihaknya juga enggan memprediksi putusan hakim yang akan diterimanya.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur BI, Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini lebih ringan dibanding 3 terdakwa lainnya yang juga disidangkan dalam berkas yang sama.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, awal Juni lalu menyatakan, terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa meminta hakim supaya mewajibkan Agus membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. [dtc/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif