SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Pemprov Jatim memberikan izin operasional untuk 113 angkutan sewa online.

Madiunpos.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan izin operasional untuk 113 unit kendaraan angkutan sewa online khusus roda empat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai peluncuran pengoperasian 113 kendaraan sewa online, Kamis (4/1/2018), mengatakan diberikannya izin operasional tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjembatani persoalan angkutan berbasis online maupun konvensional.

“Ini merupakan manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan konvensional. Teknologi adalah hal yang tidak mungkin dihindari tapi proses ini menggambarkan bahwa antara keduanya punya pandangan hidup yang sama yaitu hidup berdampingan dan damai,” katanya.

Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, menambahkan proses pemberian izin operasional dengan jumlah kuota yang dibatasi tersebut sudah melalui tahap pembahasan bersama kedua belah pihak. Dia meminta agar ke depan tidak ada lagi kata tidak sepakat yang menimbulkan keributan dan demostrasi.

“Bila sudah dirumuskan tidak ada lagi yang tidak sependapat karena semua sudah dilibatkan. Sedangkan aturan bagi kendaraan online roda dua nanti akan diatur lebih lanjut,” katanya.

Adapun berdasarkan Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017 jumlah kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 unit kendaraan yang meliputi wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) sebanyak 3.000 unit dan Malang Raya sebanyak 225 unit.

Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mencatat dari 31 perusahaan angkutan dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap 2.418 unit yang mengajukan izin, baru ada 9 perusahaan yang telah memperoleh izin. Sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sudah sebanyak 113 unit.

Sedangkan tarif kendaraan sewa online ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No.SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, di mana telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000/km (batas atas) dan Rp3.500/km (batas bawah).

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan sedangkan untuk wilayah operasi angkutan online ini juga sudah disepakati bahwa angkutan tersebut bisa membawa penumpang keluar dari wilayahnya tetapi tidak boleh mengangkut penumpang kembali dari wilayah lain.

“Pembatasan seperti dilakukan agar menyelamatkan perusahaan online dan juga konvesional agar lebih teratur,” katanya.

Rencananya, pada Februari mendatang Dishub Jatim akan melakukan razia terhadap angkutan online yang tidak memiliki izin operasional. Namun begitu, pemerintah memberikan waktu 3 bulan untuk melakukan sosialisasi dan pengurusan izin serta kelengkapan termasuk melakukan uji KIR.

Sebagai penyeimbang hubungan antarangkutan sewa online denga konvesional, penyedia aplikasi angkutan online Uber memberikan bantuan berupa wifi dan ban untuk 50 angkot, Go-Car memberikan stiker untuk 50 angkot dengan kompensasi Rp600.000/6 bulan dan fasilitas bengkel gratis senilai Rp300.000 untuk 50 angkot.

Sedangkan GRAB Car memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis selama satu bulan pertama untuk 500 angkot, oli 1 liter untuk 200 angkot dan cek aki gratis untuk 500 angkot.

“Kami mendukung kebijakan tarif atas dan bawah tersebut, meskipun nanti ada promo-promo murah tapi tetap ada jangka waktunya,” imbuh Malikulkusno Utomo, Senior VP Public Policy dan Goverment Relations Go-Jek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya