SOLOPOS.COM - google.image

Jakarta (Solopos.com) — Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengeluarkan aturan soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menteri hingga anggota DPR. Ada 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kabiro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, pihak yang mendapat jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarga.

“Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu,” ujar Yudi dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2011).

Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.

Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA. Adapun 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
2. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan gigi dan mulut
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. Pelayanan general check up
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
10. Pelayanan ambulans
11. Pelayanan evakuasi unit.

“Terkait pelaksanaan jaminan ini, Menteri Keuangan tiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes,” tukas Yudi.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya