SOLOPOS.COM - Oknum yang mengaku mediator pihak terkait pemerasan menunjukan surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan pemerasan yang dilaporkan oleh 11 TK Aisyiah Colomadu, Karanganyar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Karanganyar Senin (29/6/2020). (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 11 TK Aisyiyah Muhammadiyah, Colomadu, Karanganyar melaporkan kepada Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Karanganyar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM dan wartawan Senin (29/6/2020).

Wisata Paralayang Karanganyar Beroperasi Lagi, Pemkab Sulit Tentukan Protokol Covid-19

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan, guru-guru di TK terkait mengadu jika dimintai uang sebanyak Rp5 juta. Oknum yang mengaku wartawan dan LSM tersebut berdasarkan laporan para guru mengancam akan membuka praktik pungutan liar yang dituduhkan ke 11 TK tersebut melalui media.

Sekretaris PDM Karanganyar, Sarilan M. Ali, mengatakan jika pihaknya menerima laporan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan kepada amal usaha milik Muhammadiyah tersebut. Dia mengatakan para guru di 11 TK Aisyiyah Colomadu Karanganyar merasa resah lantaran didatangi oleh oknum tersebut.

“Oknum tersebut mendatagi rumah yang bersangkutan dan menyodorkan data terkait dugaan permasalahan di sekolah lalu menawarkan mediasi dengan meminta imbalan. Kami langsung mengumpulkan 80 guru TK Aisyiyah se-Colomadu kami korek infonya dan disampaikan data-data itu,” beber dia kepada wartawan.

Gegara Tanah Labil, Tebing di Ngargoyoso Karanganyar Longsor Hantam Tembok Rumah Warga

Konfimasi Oknum LSM

Pengacara LBH Muhammadiyah Karanganyar, Riduan Sihombing, mengatakan jika pihaknya langsung menelusuri laporan tersebut dengan meminta konfirmasi kepada kedua orang yang mengaku oknum LSM dan wartawan pada Sabtu (27/6/2020). Namun, hingga Senin (29/6/2020) hanya orang diduga oknum LSM bernama Yuli yang bersedia memberikan keterangan.

“Saya hubungi keduanya tapi yang merespons hanya saudara Yuli ini saja. Kami langsung memintai keterangan dan meminta konfirmasi terkait laporan yang dilayangkan oleh guru-guru itu apakah benar,” ucap dia.

Sementara itu, Yuli yang datang menghadap mengelak jika merupakan oknum LSM yang ikut memeras para guru. Dia mengaku sebagai mediator antara sekolah terkait dan oknum wartawan untuk mengondisikan agar data yang ditunjukan tidak terpublikasi. Dia juga mengaku tidak meminta imbalan, namun malah ditawari.

Realita Kartu Prakerja: Korban PHK Karanganyar Susah Akses, Mahasiswa Iseng Malah Dapat

“Justru saya hanya menyambungkan lidah antara oknum wartawan dan para guru karena saya dimintai tolong oleh salah satu guru TK Aisyiyiah. Saya sudah kenal soalnya. Tapi saat proses mediasi, Koko yang mengaku wartawan itu tidak datang dan tidak bisa saya hubungi saat mau menginfokan ada tawaran imbalan jika tidak mempublikasi data sekolahan yang dia tuduh terdapat pelanggaran pungli,” ujar dia.

Saat diinterogasi, Yuli juga mengaku ada keterlibatan dua ASN dalam proses mediasi yang dilaporkan sebagai pemerasan tersebut. Meskipun begitu, Yuli juga diminta untuk menuliskan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tak Ada Keterlibatan ASN

Terpisah, Kabid Paud Disdikbud Karanganyar, Hari Waluyo, menyatakan keterlibatan dua ASN terhadap pemerasan tersebut tidak benar. Menurutnya, berdasarkan kesaksian yang bersangkutan, kedua ASN tersebut mengaku diundang sebagai pengawas TK untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.

Ini Alasan Karanganyar Getol Buka Obyek Wisata di Masa New Normal

“Keduanya sudah kami panggil dan tanyai. Mereka mengaku tidak melakukan tuduhan tersebut. Statusnya justru juga diundang, bukan mengundang dan tidak ikut mengondisikan agar data yang jadi senjata pemerasan tidak terpublikasi. Jadi dari kesaksian mereka itu tidak benar tuduhannya,” ucap dia.

Terkait kelanjutan kasus, saat ini pihak PDM dan LBH Muhammadiyah Karanganyar masih melakukan pendalaman bukti untuk mengetahui kebenaran. Mereka juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan ke ranah hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya