SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hanyut dan tenggelam (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, CIAMIS — Seorang guru madrasah di Ciamis, Jawa Barat menghuni bui setelah 11 siswanya meninggal dunia akibat tenggelam dalam kegiatan susur sungai pada 15 Oktober 2021 lalu.

Musibah tersebut terjadi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut,” kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

“Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan,” katanya.

Dia mengungkapkan penanganan kasus dilakukan hati-hati sehingga prosesnya cukup lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.

Baca Juga: Innalillahi…10 Siswa Tenggelam Saat Susur Sungai 

“Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang,” katanya.

Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.

“Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup,” katanya lagi.

Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Tenggelamnya Siswa saat Kegiatan Susur Sungai di Ciamis 

Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah tersangka tidak akan melarikan diri.

“Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis,” katanya.

Sebelumnya, 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya menyusuri Sungai Cileueur.

Dalam kegiatan itu, 21 siswa-siswi terbawa arus sungai. Sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya