SOLOPOS.COM - Kajari ukoharjo, Tatang Agus Volleyantono (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro (kanan) memperlihatkan naskah kerja sama di aula Kejari Sukoharjo, Selasa (19/11/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 11 perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah menyerahkan 11 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk menangani hal itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro, di sela-sela penandatangan kerja sama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha di Kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (19/11/2019).

Tak Jenguk Anak Kedua Gibran, Rudy: Saya Enggak Sering Jagong Bayi

Ekspedisi Mudik 2024

Kejaksaan bakal melakukan upaya persuasif terhadap 11 perusahaan atau badan usaha yang menunggak membayar iuran tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat teguran namun tidak digubris. Jadi 11 perusahaan atau badan usaha ini sudah kebangetan. Ada sanksi hukumnya kalau perlu dicabut izinnya oleh pemerintah,” kata dia, Selasa.

Menurut Bimantoro, sinergitas BPJS Kesehatan dan Kejaksaan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bantuan hukum yang diterima BPJS Kesehatan membantu mendongkrak kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. “Masa kerja sama dengan Kejari Sukoharjo habis pada 23 Oktober. Karena itu, kerja sama itu diperbarui dengan masa kerja sama selama setahun mendatang,” ujar dia.

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Polisi Sragen Sempat Ceramah di Masjid

Selama ini, upaya itu cukup efektif dan efisien mengatasi masalah tunggakan iuran yang belum dibayar perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo. Bimantoro menyebut 59 persen dari total jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 222 juta jiwa ditanggung pemerintah termasuk para aparatur sipil negara (ASN) sebesar empat persen.

Guna mengatasi defisit, pemerintah menaikkan iuran premi yang diberlakukan pada 1 Januari 2020. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“BPJS Kesehatan sifanya nirlaba dibanding BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Kesehatan mengalami defisit. Ini persoalan dan tantangan BPJS Kesehatan ke depan,” papar dia.

Berusia 28 Tahun, Ini Sosok Kades Termuda Klaten

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, mengatakan ada item baru dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni kepatuhan dan pengawasan yang dipimpin Kajari.

Tatang tak memungkiri ada beberapa perusahaan yang kurang patuh dalam pembayaran iuran premi. Karena itu, kejaksaan bakal melakukan berbagai upaya agar perusahaan membayar iuran premi.

“Ada sanksi publik terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar iuran premi. Kami tetap berupaya agar perusahaan di Sukoharjo meningkatkan kepatuhan dalam membayar iuran premi,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya