SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ganja

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Sat Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di tiga tempat berbeda. Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Jogja, Komisaris Polisi Topo Subroto, Rabu (6/11/2013) mengungkapkan, para tersangka ditangkap di tiga tempat yang berbeda saat tengah berpesta ganja. Tiga tersangka pertama, yakni AT, S, dan GG dibekuk di Warungboto, Umbulharjo, Jogja, Kamis (31/10/2013) malam sekitar pukul 23.00 WIB.“Dari hasil pengembangan, sekitar 30 menit kemudian, kami menangkap JB dan JL di Jalan Janturan, Warungboto, Umbulharjo,” kata Topo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia melanjutkan, beberapa jam kemudian, berdasarkan keterangan para tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lainnya yakni Zs, MS, DP, YW dan MA, di Dusun Gowok, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (1/11/2013) pukul 02.45 WIB.

Menurut Topo, dari hasil pemeriksaan, pola peredaran ganja yang diakses para pelaku masih sama yakni mereka mentransfer sejumlah uang kepada bandar, kemudian paket ganja diletakkan di suatu tempat dan konsumen tinggal mengambil di tempat tersebut. Pola semacam ini, lanjut dia, bermaksud memutus rantai komunikasi antarpengedar dan pengguna.

Sebanyak 10 tersangka yang sebagian besar berstatus mahasiswa itu dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara satu tersangka yakni ZS dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ZS kami terapkan pasal yang berbeda karena dia terbukti menyimpan dan menanam ganja di dalam pot bunga untuk diedarkan ke pembeli. Hasilnya juga dijual ke rekannya. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut jaringan peredarannya,” beber Topo.

Tersangka ZS mengaku bibit ganja tersebut ia peroleh dari seorang bandar yang berada di Jakarta. Saat transaksi, ia mengaku tidak mengenal kurir yang mengantar bibit ganja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya