SOLOPOS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Front Pembela Islam belum menerima surat penahanan terhadap pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagaimana publikasikan oleh Kantor Berita Antara .

Ia mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari. "Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengaku belum tahu kepastian status Rizieq Syihab akan ditahan ataukah tidak. "Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," sambungnya.

Jangan Lengah, Soft Skill Ini Kamu Butuhkan di Dunia Kerja!

Ekspedisi Mudik 2024

Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi. "Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap

Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi. "Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.

Pelanggar Protokol Kesehatan

Pimpinan FPI tersebut datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Rizieq Syihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Ngeluruk ke Rumah Istri Sah, Pelakor Ini Malah Dikeroyok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Syihab.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya