SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penceramah asal Manado itu menjadi tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memberikan 29 pertanyaan selama 11 jam di Bareskrim Polri. Dia menjelaskan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan upaya melalui praperadilan terhadap penetapan status tersangka itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” tuturnya, Kamis (6/12/2018).

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) No 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Bahar bin Smith berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya