SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan bantuan insentif bagi sukarelawan Covid-19 kepada perwakilan kades dan lurah di Gedung Korpri Sragen, Senin (21/9/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 11.605 sukarelawan yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di 20 kecamatan mendapatkan insentif senilai Rp200.000/orang.

Total insentif sukarelawan Covid-19 yang diambilkan dari dana belanja tak terduga (BTT) tersebut senilai Rp2,321 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Insentif sukarelawan secara simbolis diserahkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada perwakilan kepala desa (kades) dan lurah di Gedung Korpri Sragen, Senin (21/9/2020) siang.

Gempa M 4,3 Menggoyang Pacitan Pagi Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen sebagai leading sector mengundang 60 perwakilan kades dan lurah.

Untuk diketahui, dana insentif tersebut sudah ditransfer ke rekening desa dan kelurahan pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kades dan lurah supaya menindaklanjuti insentif itu untuk dibagikan kepada sukarelawan yang masuk dalam Surat keputusan (SK) Kepala Desa dan September ini insentif harus tuntas.

Setyo Sukarno Menangis Saat Pamitan dengan Anggota DPRD Wonogiri

“Insentif ini merupakan janji saya dulu. Satu orang sukarelawan mendapat bantuan Rp200.000/orang dan hanya satu kali saja. Dengan bantuan ini, kami minta sukarelawan Satgas Covid-19 di desa/kelurahan bisa membantu mengendalikan Covid-19," ujar Yuni, sapaan Bupati Sragen.

"Kades dan lurah juga mendapat insentif ini. Dana sudah ditransfer Jumat lalu. Seperti Kecamatan Jenar itu ada 384 orang dengan dana Rp76 juta. Yang paling besar di Tanon dengan 852 orang sukarelawan dengan dana Rp170,4 juta," tambah Yuni.

Pemberian Insentif Sesuai SK Bupati Sragen

Lebih lanjut, Yuni menerangkan bila seluruh insentif itu ditotal ada Rp2,231 miliar yang diambilkan dari dana BTT, yakni dana hasil refocusing anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan Covid-19.

Pemberian insentif tersebut diatur dengan SK Bupati Sragen. Ada dua SK Bupati yang menjadi dasar pemberian honorarium dan dana operasional bagi sukarelawan Covid-19 itu, yakni SK No. 443/300/003/2020 untuk desa dan SK Bupati No. 443/290/003/2020 untuk kelurahan.

10 Berita Terpopuler : Yoni untuk Landasan Padasan di Sragen

Sementara itu, Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto mengatakan insentif untuk 12 kelurahan diberikan kepada 886 orang sukarelawan dengan nilai total Rp177,2 juta.

Sedangkan untuk sukarelawan desa, Hargiyanto menyebut total dananya sebanyak Rp2.143.800.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya