SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 109 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Solo mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Rinciannya, sebanyak 77 Napi mendapat remisi satu bulan, 27 Napi mendapat remisi dua bulan, dan lima Napi mendapat remisi tiga bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemberian remisi itu dilakukan oleh Walikota Solo, Joko Widodo, di ruang aula Rutan setempat. Hadir pula dalam acara itu, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Ketua Pengadilan Negeri Solo, Saparudin Hasibuan, Kepala Kejaksaan Negeri, Djuweriyah, dan sejumlah anggota DPRD.

Kepala Rutan Negara Kelas I Solo, Azwar Bc IP SH MM, dalam sambutannya pada pemberian remisi itu mengungkapkan, saat ini, dengan kapasitas 610 orang, Rutan Kelas I Solo memiliki warga binaan sebanyak 530 orang, yang terdiri atas 149 narapidana pria dewasa, empat narapidana anak laki-laki, 13 narapidana wanita dewasa, dua narapidana anak perempuan, 332 tahanan pria dewasa, tujuh tahanan anak laki-laki, 22 tahanan wanita dewasa dan satu tahanan anak perempuan.

Dari jumlah tersebut, lapor Azwar, yang mendapat remisi pada hari ini sebanyak 109 orang, terdiri atas 100 Napi pria dan sembilan Napi wanita.

shs/kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya