SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Selama 2018 terdapat 109 orang meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Boyolali. Data Satlantas Polres Boyolali menyebutkan, angka ini termasuk 7 korban dalam kecelakaan di kawasan pertigaan Wika, Mojosongo pada Sabtu (13/10/2018).

Angka korban meninggal 2018 ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya (2017), yakni 113 orang. Di pengujung tahun 2018 atau 31 Desember, di wilayah Boyolali diwarnai dua kasus di jalan raya pada dua tempet berbeda dan terjadi pada waktu hampir bersamaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selepas waktu Magrib, di jalur Solo-Semarang tepatnya di Ampel dua sepeda motor saling bertabrakan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Sementara itu, di Banyudono pada jalur yang sama terjadi peristiwa nahas, bus Royal Safari jurusan Solo-Semarang hangus terbakar. Beruntung, sekitar 40 penumpang dan 3 awak bus selamat dalam peristiwa tersebut.

Dua korban di Ampel ini menambah banyak jumlah korban jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Meski demikian, berdasarkan data yang sama, angka kejadian 2018 ini meningkat dibandingkan 2017. Pada 2017 tercatat ada 668 kasus kecelakaan sedangkan 2018 terdapat 749 kasus kecelakaan.

Kasatlantas Boyolali AKP Fabriyani Aer mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penyebab kecelakaan paling tinggi adalah kelalaian pengendara/pengemudi. “Human error. Banyak di antaranya yang disebabkan kelalaian pengendara atau pengemudi,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (3/1/2018).

Selain itu, pelanggaran tata tertib lalu lintas juga menyokong daftar penyebab kecelakaan. Di Boyolali, pada 2018 terdapat 42.283 kasus pelanggaran. Paling banyak adalah pelanggaran kelengkapan surat kendaraan dengan jumlah 25.960 kasus, disusul pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 6.220 kasus, pelanggaran marka 5.456 dan pelanggaran rambu lalu lintas 4.647. Angka total pelanggaran lalu lintas 2018 ini meningkat dibandingkan 2017 yakni 38.242 kasus.

Sementara itu, terhadap pelaku pelanggaran-pelanggaran pada 2018 Satlantas Polres Boyolali menilang 42.283 orang dan memberikan teguran kepada 45.039 orang. Tahun sebelumnya sanksi tilang diberikan kepada 38.242 dan sanksi teguran kepada 72.129 orang.

Kasatlantas menambahkan untuk menekan angka kecelakaan pada 2019 pihaknya akan meningkatkan upaya preventif dan represif. Preventif dilakukan dengan penyuluhan kepada masyarakat. Salah satu kelompok yang menjadi sasaran kegiatan ini utamanya anak-anak di bawah umur yang memang belum saatnya mengendarai kendaraan, serta kelompok-kelompok pengemudi truk/kendaraan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya