SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Karanganyar menyemprotkan disinfektan di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Jaten, beberapa hari lalu. (Istimewa/BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah total kasus konfirmasi positif Covid-19 dari klaster pabrik sepatu di Jaten, Karanganyar, hingga Rabu (23/6/2021) tercatat sebanyak 108 orang.

Dari sejumlah sebagian berasal dari wilayah Jawa Tengah, sebagian lainnya dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, karyawan yang terpapar Covid-19 berasal dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar maupun kabupaten/kota lain di tiga provinsi itu.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Karyawan yang terpapar berasal dari Kabupaten Karanganyar, tercatat dari Jatipuro, Ngargoyoso, Jaten, Jumantono, Jumapolo, Tasikmadu, Matesih, Kerjo, Karangpandan, dan Mojogedang.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Minta Semua Kecamatan Siapkan Rumah Isolasi Terpusat

Sedangkan kasus positif klaster pabrik sepatu di Karanganyar yang berasal dari kabupaten/kota lain, ada dari Magetan, Sukoharjo, Kebumen, Wonogiri, Sragen. Kemudian Rembang, Kota Solo, Kabupaten Ngawi, Pacitan, Purworejo, Depok Jawa Barat, Klaten, dan lain-lain.

Data tersebut masih bisa berubah karena proses pelacakan dan tes swab antigen masih berlangsung hingga berita ini diunggah. Kepala Desa Jaten, Hargo Satoto, menyampaikan data karyawan pabrik sepatu yang positif Covid-19 mencapai 108 orang hingga Rabu (23/6/2021).

Tracing Masih Berlangsung

“Sampai sekarang 108 orang. Angka itu masih mungkin bertambah karena proses tes swab antigen masih berlangsung,” kata Satoto saat dihubungi Solopos.com, Rabu sore.

Baca Juga: Tambah Lagi, Total 107 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Terpapar Covid-19

Pabrik sepatu ekspor yang menjadi lokasi klaster penularan Covid-19 di Karanganyar itu memiliki 1.100 orang karyawan. Dari jumlah itu, kata Satoto, baru 850 orang yang sudah menjalani tes swab antigen Covid-19 hingga Rabu. Dari jumlah itu, sebanyak 108 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Manajemen pabrik minta karyawan tes swab antigen mandiri. Perusahaan menunjuk tiga klinik yang bisa didatangi karyawan untuk tes swab antigen. Biaya tes swab antigen akan diganti perusahaan. Jadi karyawan harus melaporkan hasil tes swab antigen itu,” tuturnya.

Artinya masih ada 250 orang karyawan yang belum melaksanakan tes swab antigen Covid-19. Padahal perusahaan tersebut akan dibuka kembali akhir pekan ini atau awal pekan depan.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Jaten Karanganyar Tutup 10 Hari Karena Covid-19, Pemkab Minta Upah Karyawan Tetap Dibayar

Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten memutuskan menutup sementara pabrik berskala ekspor itu selama sepuluh hari. Penutupan sementara terhitung Rabu (16/6/2021) hingga Sabtu (26/6/2021).



Manajemen Pabrik Harus Menaati Prosedur

“Saat pembukaan kembali nanti karyawan harus menunjukkan hasil negatif tes swab antigen Covid-19. Karyawan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 harus melanjutkan isolasi mandiri,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan diminta menaati standar operating procedure (SOP) menekan persebaran Covid-19 di lingkungan pabrik. Saat masuk nanti harus dicek secara mendetail.

Baca Juga: 94 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Harus Tutup 10 Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, 108 kasus Covid-19 dari klaster pabrik sepatu Jaten, Karanganyar, dalam kondisi sehat atau orang tanpa gejala (OTG). Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kecuali, 11 orang karyawan yang indekos di lingkungan dekat pabrik.

“Perusahaan menanggung kebutuhan mereka [11 orang] selama isoman di indekos. Kalau karyawan yang di kecamatan, kabupaten/kota lain ya kami laporkan ke pemangku wilayah masing-masing untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga: BPCB Jateng Tutup Candi Ceto dan Sukuh Karanganyar, Ada Apa Ya?

Satoto memastikan pihak perusahaan kooperatif menangani kasus tersebut. Pada sisi lain, ia juga menyebut tentang pemenuhan hak karyawan selama menjalani isolasi mandiri maupun diliburkan untuk menekan persebaran Covid-19.

“Kami minta buat draf surat pernyataan bahwa perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap karyawan yang positif Covid-19. Kasihan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Tekan DBD, Semen Gresik Sosialisasi Pencegahan & Bersih Desa Tegaldowo Rembang

Tekan DBD, Semen Gresik Sosialisasi Pencegahan & Bersih Desa Tegaldowo Rembang
author
Anik Sulistyawati Selasa, 19 Maret 2024 - 13:01 WIB
share
SOLOPOS.COM - CSR Officer PT Semen Gresik, Sulistyono, menyampaikan sosialisasi pencegahan DBD kepada warga di aula kantor desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Selasa (27/2/2024).(Istimewa)

Solopos.com, REMBANG – Memasuki musim penghujan, sebagai wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pilar sosial PT Semen Gresik bersama dengan OASE komunitas sosial kemasyarakatan karyawan Semen Gresik, bersinergi dengan UPT Puskesmas Kecamatan Gunem dan pemerintah Desa Tegaldowo melaksanakan upaya pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan bersih desa di Desa Tegaldowo, Rembang pada Selasa (27/2/2024).

Senior Manager of Communication & CSR PT Semen Gresik, Dharma Sunyata, menyatakan selain mencegah perkembangbiakan nyamuk Aides Aigepty, kegiatan ini juga untuk mengedukasi masyarakat desa sekitar perusahaan tentang pentingnya pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Menurutnya, saat musim hujan seperti sekarang ini, melalui TJSL pilar Sosial Semen Gresik berupaya untuk melakukan upaya preventif pencegahan BDB. Bentuk kegiatannya mulai dari sosialisasi pencegahan, bersih desa pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pemantauan jentik berkala di rumah warga hingga pembagian 150 kilogram bubuk abate gratis.

Koran Solopos

“Ini merupakan tindakan preventif dalam mencegah penyakit DBD. Kita sosialisasikan juga pola hidup sehat kepada masyarakat desa agar terhindar dari segala penyakit,” terang Dharma Sunyata pada keterangan persnya, Senin (18/3/2024).

Ia berharap dari kegiatan sosialisasi dan upaya pemberantasan sarang nyamuk hingga pembagian Abate ini mampu menekan angka DBD, khususnya di Kecamatan Gunem. Tak hanya itu, harapannya mampu manambah wawasan dan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, Penyuluh Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Gunem, Siti Khotimahtul Chusna, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan bersih desa ini merupakah langkah yang tepat dalam upaya pencegahan DBD di Tegaldowo. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang per bulan Februari 2024, terdapat 20 penderita DBD di desa Tegaldowo, dan satu jiwa yang meninggal dunia.

Emagazine Solopos

“Kami berharap, semoga kegiatan ini terus digalakkan khususnya di wilayah terdampak di kecamatan gunem. Sehingga mampu menekan angka BDB dan penyakit lainnya yang ditimbulkan pada musim penghujan,” ujarnya.

 

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Kuli Cangkul Asal Sidoharjo Sragen Meninggal Mendadak di Sawah

Kuli Cangkul Asal Sidoharjo Sragen Meninggal Mendadak di Sawah
author
Tri Rahayu , 
Kaled Hasby Ashshidiqy Selasa, 19 Maret 2024 - 13:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tim PSC Sukowati dan warga mengevakuasi korban dari area persawahan menuju ke ambulans dan dibawa ke RSUD Sragen, Selasa (19/3/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang kuli cangkul asal Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, mendadak meninggal dunia di area persawahan di Dukuh Pampang, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Selasa (19/3/2024) siang. Korban diduga kelelahan bekerja.

Laki-laki itu diketahui bernama Parmin Parto Wiyono, 62, warga Dukuh Ngepos RT 004, Desa Jetak. Saat ditemukan ia dalam keadaan terlentang dengan muka tertutup caping. Jenazah Parmin kali pertama ditemukan oleh petani sekitar yang tengah mencari sisa bibit padi. Warga yang mendapatkan informasi dari si petani tersebut lantas melaporkannya ke Polsek Ngrampal.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Aparat Polsek Ngrampal langsung ke lokasi kejadian dan menemukan Parmin sudah meninggal dunia. Polisi kemudian menghubungi petugas medis dari Puskesmas Ngrampal dan Tim Inafis Polres Sragen.

Koran Solopos

“Jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Untuk dugaan sementara karena umurnya sudah agak tua, 61 tahunan. Jadi mungkin karena masuk angin. Mungkin karena tidak ada temannya, dia kecapaian, akhirnya jatuh dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto.

Hasto menerangkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Di lokasi kejadian juga tidak ada jebakan tikus beraliran listrik. Kuat kemungkinan kematian korban karena sakit. “Tadi laporannya pukul 08.15 WIB. Kemungkinan meninggal pukul 08.00 WIB,” kata Hasto.

Emagazine Solopos
Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

ASN Pemkot Solo Belum Dapat Tunjangan sejak Februari, Gibran: Tindaklanjuti

ASN Pemkot Solo Belum Dapat Tunjangan sejak Februari, Gibran: Tindaklanjuti
author
Ahmad Mufid Aryono Selasa, 19 Maret 2024 - 12:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambahan penghasilan pegawai. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO– Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun keluarga ASN Pemkot Solo mengadu ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejak Februari. Gibran akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Salah satu ASN tanpa keterangan mana membuat aduan tentang TPP belum diterima sejak Februari 2024.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

“Anak istri saya mau makan buka puasa dan sahur susah, untuk gaji pokok tanggal 1 sudah dipakai untuk angsuran tempat tinggal,” jelas dia.

ASN tersebut meminta tolong supaya tunjangan kinerjanya dicairkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhan keluarga bergantung dengan TPP. “Saya sudah tidak punya uang Pak Gibran,” jelas dia.

Koran Solopos

Sementara itu, salah satu pelapor yang merupakan istri ASN, Warsinah, menanyakan apakah TPP belum ditransfer sejak dua bulan lalu. Suaminya belum memberikan uang TPP kepadanya.

“Mohon kejelasannya apa benar begitu? Saya takut kalau suami saya berbohong, apa benar belum turun tunjangan tengah bulannya?” jelas dia.

Terpisah, saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Gibran mengatakan akan menindaklanjuti TPP ASN Pemkot Solo belum cair. Gibran tidak menjelaskan alasan TPP ASN Pemkot Solo belum diberikan.

Emagazine Solopos

Pemkot Solo mengatur TPP dalam Keputusan Wali Kota Solo No 841.1/173/2019 tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Solo. Lampiran pada regulasi itu menjelaskan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp14 juta/bulan. Inspektur Kota Solo Rp14 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rp12,5 juta/bulan. Staf Ahli Wali Kota Solo Rp11 juta/bulan. Dan kepala dinas Rp12,5 juta/bulan.

Namun, Pemkot Solo kini menggunakan regulasi terbaru dalam menentukan TPP. Regulasi terbaru misalkan dengan Peraturan Wali Kota Solo No.4/2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Solo Tahun Anggaran 2022.

Interaktif Solopos

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan penetapan besaran basic TPP didasarkan sejumlah parameter, yakni kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ayat (2) menjelaskan besaran basic TPP dihitung menggunakan rumus besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan kali indeks kapasitas fiskal daerah kemahalan konstruksi kali indikasi penyelenggaraan pemerintah daerah.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Rekomendasi
Solopos Stories