SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Karanganyar menyemprotkan disinfektan di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Jaten, beberapa hari lalu. (Istimewa/BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah total kasus konfirmasi positif Covid-19 dari klaster pabrik sepatu di Jaten, Karanganyar, hingga Rabu (23/6/2021) tercatat sebanyak 108 orang.

Dari sejumlah sebagian berasal dari wilayah Jawa Tengah, sebagian lainnya dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, karyawan yang terpapar Covid-19 berasal dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar maupun kabupaten/kota lain di tiga provinsi itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karyawan yang terpapar berasal dari Kabupaten Karanganyar, tercatat dari Jatipuro, Ngargoyoso, Jaten, Jumantono, Jumapolo, Tasikmadu, Matesih, Kerjo, Karangpandan, dan Mojogedang.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Minta Semua Kecamatan Siapkan Rumah Isolasi Terpusat

Sedangkan kasus positif klaster pabrik sepatu di Karanganyar yang berasal dari kabupaten/kota lain, ada dari Magetan, Sukoharjo, Kebumen, Wonogiri, Sragen. Kemudian Rembang, Kota Solo, Kabupaten Ngawi, Pacitan, Purworejo, Depok Jawa Barat, Klaten, dan lain-lain.

Data tersebut masih bisa berubah karena proses pelacakan dan tes swab antigen masih berlangsung hingga berita ini diunggah. Kepala Desa Jaten, Hargo Satoto, menyampaikan data karyawan pabrik sepatu yang positif Covid-19 mencapai 108 orang hingga Rabu (23/6/2021).

Tracing Masih Berlangsung

“Sampai sekarang 108 orang. Angka itu masih mungkin bertambah karena proses tes swab antigen masih berlangsung,” kata Satoto saat dihubungi Solopos.com, Rabu sore.

Baca Juga: Tambah Lagi, Total 107 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Terpapar Covid-19

Pabrik sepatu ekspor yang menjadi lokasi klaster penularan Covid-19 di Karanganyar itu memiliki 1.100 orang karyawan. Dari jumlah itu, kata Satoto, baru 850 orang yang sudah menjalani tes swab antigen Covid-19 hingga Rabu. Dari jumlah itu, sebanyak 108 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Manajemen pabrik minta karyawan tes swab antigen mandiri. Perusahaan menunjuk tiga klinik yang bisa didatangi karyawan untuk tes swab antigen. Biaya tes swab antigen akan diganti perusahaan. Jadi karyawan harus melaporkan hasil tes swab antigen itu,” tuturnya.

Artinya masih ada 250 orang karyawan yang belum melaksanakan tes swab antigen Covid-19. Padahal perusahaan tersebut akan dibuka kembali akhir pekan ini atau awal pekan depan.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Jaten Karanganyar Tutup 10 Hari Karena Covid-19, Pemkab Minta Upah Karyawan Tetap Dibayar

Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten memutuskan menutup sementara pabrik berskala ekspor itu selama sepuluh hari. Penutupan sementara terhitung Rabu (16/6/2021) hingga Sabtu (26/6/2021).

Manajemen Pabrik Harus Menaati Prosedur

“Saat pembukaan kembali nanti karyawan harus menunjukkan hasil negatif tes swab antigen Covid-19. Karyawan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 harus melanjutkan isolasi mandiri,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan diminta menaati standar operating procedure (SOP) menekan persebaran Covid-19 di lingkungan pabrik. Saat masuk nanti harus dicek secara mendetail.

Baca Juga: 94 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Harus Tutup 10 Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, 108 kasus Covid-19 dari klaster pabrik sepatu Jaten, Karanganyar, dalam kondisi sehat atau orang tanpa gejala (OTG). Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kecuali, 11 orang karyawan yang indekos di lingkungan dekat pabrik.

“Perusahaan menanggung kebutuhan mereka [11 orang] selama isoman di indekos. Kalau karyawan yang di kecamatan, kabupaten/kota lain ya kami laporkan ke pemangku wilayah masing-masing untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga: BPCB Jateng Tutup Candi Ceto dan Sukuh Karanganyar, Ada Apa Ya?

Satoto memastikan pihak perusahaan kooperatif menangani kasus tersebut. Pada sisi lain, ia juga menyebut tentang pemenuhan hak karyawan selama menjalani isolasi mandiri maupun diliburkan untuk menekan persebaran Covid-19.

“Kami minta buat draf surat pernyataan bahwa perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap karyawan yang positif Covid-19. Kasihan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya