SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perizinan Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi 108 macam izin. Dari banyak izin ini hanya ada lima macam izin yang harus membayar atau beretribusi, sisanya tidak dipungut biaya.

Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Sri Ediastuti mengatakan hal ini dihadapan pegawai kecamatan dan desa di Kabupaten Bantul. Harapannya sosialisasi ini bisa diteruskan pegawai kecamatan dan desa kepada masyarakat Bantul.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ini agar masyarakat makin sadar akan perizinan. Kami juga mensosialisasikan kantor baru kami yang telah menempati lokasi baru, yakni di Kompleks Pemda II Bantul di Manding,” kata Sri di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Senin (16/6/2014).

Sri menerangkan bahwa dari lima jenis izin yang membayar pajak retribusi, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin minuman

“Untuk izin terhadap minuman beralkohol di Bantul hanya diberikan kepada usaha yang memenuhi kriteria. Selama ini ada dua tempat yang mendapatkan izin ini, yaitu Hotel Roos In dan Restoran Omah Dhuwur.” terang Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya