SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi hotel berbintang (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA-  Sebanyak 106 hotel baru berpotensi tumbuh di Kota Jogja berdasarkan pengajuan pendaftaran yang diterima Dinas Perizinan setempat, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Jogja Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

“Hingga batas akhir pengajuan permohonan izin mendirikan bangun bangunan (IMB) hotel pada 31 Desember 2013, ada 106 permohonan yang mengajukan pendaftaran IMB hotel baru,” kata Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Heri Karyawan, Senin (12/1/2014).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Menurut dia, jumlah tersebut baru merupakan potensi hotel baru yang akan dibangun, namun dimungkinkan tidak semua permohonan pengajuan IMB akan dikabulkan.

“Dinas Perizinan akan mengeluarkan IMB apabila seluruh syarat baik syarat administrasi maupun syarat teknis telah dipenuhi. Tanpa itu semua, izin tidak bisa dikeluarkan,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 77 Tahun 2013 disebutkan bahwa penghentian sementera penerbitan IMB hotel baru berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2016.

Dari pendaftaran yang diterima, Dinas Perizinan sudah menerbitkan 11 IMB hotel baru yang di antaranya berlokasi di Kecamatan Wirobrajan, Pakualaman, Gondokusuman, Jetis, Danurejan dan Gedongtengen.

Hotel yang telah mengantongi IMB tersebut di antaranya hotel berbintang yang akan dibangun di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo dengan luas bangunan mencapai 13.981 meter persegi, serta hotel di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas bangunan 9.727 meter persegi.

Sedangkan sisa permohonan IMB hotel lainnya, lanjut Heri, akan terus dicermati oleh Dinas Perizinan dan proses pencematan diperkirakan memakan waktu yang panjang.

“Dinas Perizinan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk memproses permohonan IMB selama 17 hari. Namun, karena permohonan sangat banyak, maka kami telah memberikan penjelasan kepada pemohon bahwa proses tidak bisa dilakukan secara cepat,” tukasnya.

Selain menerima IMB hotel baru, Dinas Perizinan juga menerima permohonan 11 IMB pengembangan hotel.

“Pengembangan hotel yang sudah memiliki izin tetap akan dilayani karena di peraturan wali kota sudah dikecualikan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya