SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 1.026 warga Solo terancam kehilangan hak pilihnya lantaran tidak melakukan perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga akhir Desember 2018.

Sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warga yang tidak merekam data untuk pembuatan KTP elektronik hingga 31 Desember 2018, data kependudukannya dinonaktifkan. Warga tersebut tidak bisa mendapatkan hak-hak kependudukan termasuk pelayanan publik dan hak pilih dalam pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Suwarta, saat ditemui Solopos.com di Balai Kota, Rabu (16/1/2019), mengatakan Pemkot sudah memberikan berbagai kemudahan bagi warga agar bisa melakukan perekaman data KTP elektronik.Sebanyak 1.026 warga Solo terancam kehilangan hak pilihnya lantaran tidak melakukan perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga akhir Desember 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

Perekaman dapat dilakukan di kantor dinas, kecamatan, bahkan di Car Free Day setiap Minggu. “Sebanyak 1.026 warga wajib KTP harus segera melakukan perekaman KTP elektronik. Kalau pindah domisili juga wajib melaporkan kepindahannya atau kalau terdeteksi sebagai punya tempat tinggal ganda harus memilih salah satu,” ujarnya.

Ia menambahkan telah berupaya memanggil 1.026 wargai itu. Momen Pemilu 2019 seharusnya dapat digunakan para warga agar dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai status kependudukan dengan baik.

Karena belum merekam data untuk KTP elektonik, pada sistem data kependudukan, 1.026 warga itu belum memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sejauh ini, sinkronisasi data antara Dispendukcapil dengan KPU sudah berjalan baik.

Dalam waktu dekat, data 1.026 warga yang telah tercatat nama dan alamatnya itu akan diberikan kepada petugas registrasi kelurahan setempat. Disdukcapil pun akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara langsung.

“Kendalanya para warga itu sudah pindah domisili. Saya yakin kalau mereka berdomisili di Solo sudah melakukan perekaman. Saya berharap keluarga yang bersangkutan dapat membantu,” ujarnya.

Sementara itu, warga yang terkena pemekaran wilayah baik di Semanggi maupun Kadipiro, saat mencoblos pada Pemilu 2019 nanti masih menggunakan domisili lama. Setelah digelarnya Pemilu 2019, Disdukcapil baru turun langsung untuk menerbitkan alamat baru yang sesuai.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pamuji, mengatakan seluruh warga yang data kependudukannya diblokir Kementerian Dalam Negeri telah terdaftar di daftar pemilih tetap.

Namun, apabila sampai pada hari H Pemilu 2019 warga bersangkutan tidak mengurus perekaman KTP elektronik, mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya