KLATEN—Sebanyak 101 kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Klaten dimutasi dari sekolah asalnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Surat Keputusan (SK) tentang mutasi 101 kepala SD itu dibacakan Wakil Bupati Klaten, Sri Hartini, di Pendapa Setda Klaten, Kamis (28/2/2013). Selain 101 kepala SD, sebanyak tujuh orang pengawas TK dan SD, dua pengawas SMP dan 10 pejabat eselon IV juga dimutasi.
Dalam sambutannya, Sri Hartini, mengatakan pergeseran tempat kerja itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja. Dia meminta kalangan kepala SD, pengawas dan pejabat eselon IV itu menyikapi mutasi itu dengan sewajarnya.
Dia berharap mereka yang dimutasi bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya. “Dalam dunia bikrokrasi, mutasi adalah sebuah kewajaran. Semua dilakukan sesuai tuntutan profesionalisme dalam bekerja. Kebijakan mutasi sudah diatur dalam perundang-undangan,” papar Sri Hartini.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Slamet. Menurutnya, kalangan pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu mengaitkan kebijakan mutasi ini dengan pelanggaran yang dilakukannya selama bekerja.
“Mutasi kali dilakukan demi kelancaran bekerja. Bukan karena ada PNS atau pejabat yang bermasalah dalam pekerjaannya,” kata Slamet.