SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGENSekitar 10.000 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sragen mendeklarasikan netralitas dalam Pemilu 2019.

Deklarasi netralitas anggota PSHT Sragen yang bermarkas pusat di Madiun ini digelar di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Minggu (10/3/2019). Deklarasi ini digelar untuk menjaga Pemilu 2019 berjalan aman dan damai. Kegiatan ini merupakan inisiatif warga PSHT. Masing-masing pengurus ranting di tiap kecamatan mengirimkan 500 anggota untuk mengikuti kegiatan ini. Karena ada 20 ranting atau kecamatan, jumlah anggota yang hadir dalam deklarasi ini sekitar 10.000, jelas Ketua PSHT Sragen, Jumbadi, saat ditemui wartawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumbadi menjelaskan pesan untuk tetap menjaga netralitas PSHT selalu disampaikan dalam kegiatan anggota. Dia menegaskan sesuai dengan AD/ART organisasi, PSHT harus netral dalam pesta demokrasi. Kalau ada anggota yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menjadi pengurus partai, kami persilakan. Itu hak pribadi dia. Tapi, kami sudah bersepakat, semua anggota tidak boleh memakai atribut PSHT dalam kegiatan politik, ujar Jumbadi.

Jumbadi menegaskan PSHT tidak boleh dibawa ke mana-mana, tetapi harus ada di mana-mana. PSHT tidak bisa ditarik untuk kepentingan politik praktis, tetapi harus bisa mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat. Kami juga mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2019. Polres Sragen sudah menjalin komunikasi dengan kami. Kami siap membantu mengamankan Pemilu 2019, papar Jumbadi.

Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Sragen Edi Endriyanto mengakui sejumlah anggota PSHT yang mencalonkan diri sebagai legislator. Secara individu, dukungan kepada anggota yang mencalonkan diri sebagai legislator itu diperbolehkan, namun secara organisasi dilarang. Banyak yang datang ke PSHT untuk meminta dukungan. Dari segi paseduluran [persaudaraan] ya kami dukung, tapi kalau secara organisasi ya tidak bisa, paparnya.

Edi meminta anggota menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 sesuai hati nurani. Namun, jika mereka kedapatan membawa nama dan atribut organisasi untuk kepentingan politik praktis, sanksi tegas siap menanti. Sanksinya, anggota yang melanggar AD/ART itu salah satunya diskors, kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya