SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mencatat sekitar 1.000 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang alat peraga kampanye maupun dengan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 2 Tahun 2009.

Seribuan APK yang tidak sesuai ketentuan itu tersebar di seluruh kecamatan Kota Solo termasuk white area (area terlarang untuk pemasangan APK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, didampingi anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Solo, Muhmuttaqin, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (3/12/2018), mengatakan hingga saat ini masih berupaya menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.

“Pada Senin [3/12/2018] hingga Rabu [5/12/2018] dilakukan penertiban APK di seluruh kecamatan Kota Solo,” jelas Budi.

Budi memerinci pada hari pertama dilakukan penertiban di Kecamatan Laweyan dan white area sepanjang Jl. Adisucipto. Sedangkan pada hari kedua dipusatkan di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serangan selanjutnya Kecamatan Banjarsari dan Jebres oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

“White area di Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Urip Sumoharjo hampir tidak ada APK namun yang paling banyak justru di Jl. Adi sucipto,” ujar Budi Wahyono.

Ia menambahkan pemasangan APK merupakan wewenang partai namun harus sesuai ketentuan. Menurutnya, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan misalnya dengan cara dipaku di batang pohon kemudian desainnya tidak sesuai ketentuan KPU, dan pemasangan di fasilitas umum.

APK berbayar milik calon anggota legislatif DPRD Kota Solo yang tidak sesuai ketentuan KPU akan tetap dilepas. Namun APK berbayar milik calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jateng sementara akan dibiarkan karena menunggu informasi Bawaslu pusat mengenai desain yang resmi.

Ia mendorong Satpol PP berkoordinasi dengan linmas di kelurahan untuk turut menertibkan APK agar berjalan cepat. Pada pekan depan Bawaslu Kota Solo akan menempelkan stiker tanda pelanggaran pada APK yang tidak sesuai ketentuan.

Selain sebagai tanda akan diturunkan, stiker itu sebagai shock therapy kepada partai maupun caleg yang memasang alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di Kecamatan Laweyan ada 200 APK yang tidak sesuai ketentuan, Kecamatan Jebres ada 100 APK, Kecamatan Pasar Kliwon ada 200 APK, Kecamatan Serengan ada 100 APK, dan Kecamatan Banjarsari ada 300 APK.

Budi berharap para peserta pemilu dapat bijak dalam memasang alat peraga kampanye dengan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya