SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (centralbisnis.com)

SLEMAN—Lima wajib pajak hotel dan lima wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Sleman mendapat piagam pengharagaan dari pemerintah kabupaten Sleman.Mereka dinilai patuh dan tertib membayar pajak.

Peraih penghargaan tersebut yaitu,wajib pajak Hotel Hyatt Regency Yogya, PT Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel dan Hotel Yogya Palace/Jayakarta. Sedang 5 wajib pajak restoran yaitu RM. Ayam Goreng Ny. Suharti, Hoka Hoka Bento/PT.Ekaboga Inti, PT.Sari Melati/Pizza Hut, PT. Sari Melati  Kencana, dan PT. Fast Food Indonesia (KFC).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Sleman Samsidi dalam rilisnya mengatakan penyerahaan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Sleman disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman dan jajaran asisten Sekeretaris Daerah.

Selain memberi pengharagaan, lanjut

ILUSTRASI (centralbisnis.com)

Samsidi,pemkab juga memberikan pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran.
Total diberikan kepada 142 wajib pajak dengan nominal pengembalian senilai Rp306.071.598,76. Pengembalian ini untuk memotivasi wajib pahak hotel dan restoran agar tetap tertib membayar pajak. (HARIAN JOGJA/SUN/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya