SOLOPOS.COM - Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Eksekusi hukuman mati terhadap jagal asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Yulianto bin Wiro Sentono tinggal didepan mata, setelah 10 tahun lamanya terkatung-katung.

Eksekusi hukuman mati diperkuat setelah upaya hukum terakhir yang dilakukan Yulianto berupa Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Yulianto divonis hukuman mati karena dinilai terbukti telah membunuh tujuh orang. Salah satu korban adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan permohonan PK jagal Kartasura tersebut diputus MA tertanggal 9 November 2020 lalu. Salinan putusan PK tersebut baru diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021.

Baca Juga: 2 Perusahaan di Wonogiri Ini Butuh Ribuan Karyawan, Banyak Loker Nih…

“Putusan MA atas permohonan PK terpidana Yulianto sudah kami beritahukan kepada pihak terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, MA menolak PK dari terpidana. Yang artinya MA menguatkan PN atas vonis hukuman mati terhadap terpidana,” kata Saiman kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Yulianto mengajukan PK setelah permohonan Kasasi perkara pembunuhan berencananya ditolak MA. Permohonan kasasi Jagal Kartasura tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu. Perkara kasasi diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM.

Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti. Sebelumnya terpidana juga mengajukan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun permohonan tersebut juga ditolak Presiden.

“Upaya hukum terakhir yang dilakukan terpidana dengan pengajuan PK. Namun MA juga menolak PK terpidana. Jadi prosesnya tinggal menunggu eksekusi atas vonis hukuman mati,” kata dia.

Tahapan Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agus Tatang Volleyantono mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Yulianto tinggal menunggu salinan putusan PK dari MA. Selain itu pihaknya masih akan melihat tahapan upaya hukum yang dilakukan terpidana apakah telah selesai seluruhnya atau tidak.

“Kami belum bisa memutuskan kapan eksekusi hukuman mati akan dilakukan. Kita lihat tahapan-tahapannya semuanya apakah sudah clear atau belum,” katanya.

Dia mengatakan Yulianto mengajukan PK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan dari pihak Yulianto. Pengajuan PK tersebut merupakan hak bagi terpidana Yulianto dalam menempuh upaya hukum terakhir. Selain upaya PK, Yulianto juga telah mengajukan upaya grasi ke Presiden. Namun sejauh ini permohonan grasi tersebut telah ditolak Presiden.

Baca Juga: KRL Solo-Jogja: Berbisnis di Gawok dan Delanggu Diprediksi Moncer

Seperti diketahui di tingkat pertama PN Sukoharjo, Yulianto divonis hukuman mati. Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang. Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011.

Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi. Permohonan kasasi yang diajukan terpidana ditolak MA. Hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Selanjutnya mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya